KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, pentolan geng motor yang ditangkap Tim Maung Galunggung terancam 10 tahun penjara.
Kata Yusuf, pentolan geng motor itu dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancamannya paling lama 10 tahun penjara," kata Yusuf kepada wartawan, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Detik-detik Pentolan Geng Motor Sabetkan Golok ke Polisi Saat Akan Disergap
Masih dikatakan Yusuf, dalam penangkapan tersebut ada lima orang yang ditangkap. Namun, hanya satu yang ditahan karena kedapatan memiliki sajam.
"Ada 5 orang yang kami amankan dan periksa, hanya satu orang yang terbukti membawa sajam dan sudah ditahan di sel Mapolresta," ujarnya.
Kepala Tim (Katim) 2 Maun Galunggung Ipda Enung Rukanda mengatakan, awalnya ia dan timnya sedang melakukan patroli.
Baca juga: Pentolan Geng Motor Sabetkan Golok Saat Disergap Tim Maung Galunggung
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.