Sebagian besar uang yang dikembalikan ke Kejari Buleleng itu berasal dari hotel dan rekanan yang terlibat dalam kegiatan Explore Buleleng.
Uang itu sejatinya hendak diambil para tersangaka. Tetapi, kasus dugaan korupsi itu telah diusut Kejari Buleleng, mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kebanyakan dari rekanan dan hotel, yang belum sempat diambil oleh tersangka, kita sidik duluan sehingga dikembalikan," kata dia.
Nilai yang diserahkan para rekanan dan hotel itu juga beragam, mulai dari Rp 10 juta, Rp 20 juta, hingga Rp 59 juta, tergantung kegiatan.
Sedangkan jumlah uang terbesar yang disetor ke Kejaksaan adalah Rp 270 juta. Uang itu disita dari PPTK yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi dikumpulkan oleh tersangka ini dan waktu pemeriksaan diserahkan ke kami," kata dia.
Sementara sisanya Rp 100.000, Rp 500.000, hingga Rp 1 juta dikembalikan oleh pegawai di lingkungan Dispar Buleleng.
"Ketika ditanya mereka mengaku uang akhir tahun dan 'uang capek' kerja di Dispar. Mereka saat diberikan uang mengaku enggak tahu sumber uang dari mana," kata dia.
Pegawai tersebut seperti cleaning service, pegawai taman, staf, dan pegawai honorer.
"Mereka dengan kesadaran sendiri datang dan menyerahkan. Karena kita sudah imbau sebelumnya bagi siapa yang menerima uang dari dana PEN silakan datang kembalikan," katanya.