Ketua majelis hakim persidangan Asri mengatakan, ada dua surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan, yakni dari keluarga empat terdakwa dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB.
"Menimbang, setelah majelis hakim membaca isi surat permohonan tersebut, dan berdasarkan pertimbangan majelis hakim, atas permohonan tersebut maka majelis hakim beralasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan kepada terdakwa," ucap Asri dalam persidangan, Senin (22/2/2021).
Ada beberapa syarat penangguhan penahanan yang disampaikan hakim, yaitu tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan sanggup hadir pada setiap kali sidang yang akan ditentukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.