KOMPAS.com - Empat ibu rumah tangga (IRT) di Desa Wajangeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi usai melempar pabrik tembakau.
Keempatnya yakni, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Hulyiah (40) dan Fatimah (49).
Mereka ditangkap polisi setelah pemilik pabrik tembakau bernama Suhardi melaporkannya ke polisi pada 26 Desember 2020 lalu.
Baca juga: Biasa Lihat Anak Saya yang Masih Balita di Rumah, Sekarang Dia Dipenjara Bersama Ibunya
Atas perbuatannya, keempat ibu tersebut harus mendekam di rumah tanahan (Rutan) Praya, Lomobok Tengah sejak Rabu (17/2/2021).
Dua dari empat ibu yang ditahan bahkan membawa serta balitanya ke Rutan Praya.
"Saya biasa lihat anak saya yang masih balita masin di rumah. Sekarang dia dipenjara bersama ibunya, sakit rasanya dada saya," kata Agustino (23) suami dari Martini.
Kata Agustino, alasan istrinya melempar pabrik tembakau itu karena marah dengan bau yang menyengat dari pabrik tersebut.
Akibat bau itu, membuat anak-anaknya kerap sesak napas.
Mereka sempat melakukan protes tapi dianggap angin lalu oleh pemilik pabrik tembakau.
Hal senada pun dikatakan Mawardi suami dari Hidayah yang mengatakan apa yang dilakukan istrinya adalah rasa kekecewaan dengan 250 kepala keluarga lainnya yang khawatir dengan kesehatan anak mereka.
"Ini sudah lama, sejak 2006-2007, tapi tidak pernah ada perubahan. (pemilik) diajak ketemu musyawarah, tapi tak pernah ada perubahan, bau dari pabrik tetap ada," katanya Sabtu (20/2/2021).
Baca juga: 4 Ibu Ditangkap karena Lempar Atap Pabrik, Suami: Anak Balita Saya dan Ibunya Dipenjara
Suhardi, pemilik pabrik tembakau mengaku telah mendapat izin membangun dan memproduksi tembakau rajangan sejak 2007.
Bahkan, sambungnya, anggota Dewan Lombok Tengah sempat melakukan sidak ke pabriknya dan tidak mencium bau apa pun.
"Saya heran mengapa kasus ini baru diributkan sekarang. Protes mereka telah terjadi sejak 2006 lalu," kata Suhardi kata Suardi saat ditemui di pabriknya.
Baca juga: Ini Alasan 4 Ibu Lempar Atap Pabrik Tembakau, Pelaku Ditangkap
Pemilik lapor polisi
Tak terima atap pabriknya dilempar, Suhardi kemudian melapor ke polisi pada 26 Desember 2020.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap keempat ibu tersebut.
Saat ini keempatnnya sudah mendekam di Rutan Praya, Lombok Tengah.
"Saya sebenarnya tidak mau melanjutkan kasus ini, tapi tindakan mereka melempar pabrik saya membuat pekerja saya ketakutan. Atap saya juga ada yang bolong karena batu, dan sudah kami perbaiki," ujarnya.
Baca juga: Lion Air Mendadak Batal Terbang dari Balikpapan ke Surabaya, Ini Penjelasan Maskapai
Bantah tahan balita
Sementara iu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Otto Sompotan membantah pihaknya menahan anak-anak.
"Mengenai anak-anak ini kami tidak tahu, karena ketika itu tidak ada kami lihat ada anak-anak. Tiba-tiba keluar di berita ada anak-anak, kami tidak tahu ada anak-anak," kata Otto.
Terkait dengan kasus tersebut, kata Otto, telah jelas penangannya.
Baca juga: Usai Viral Video Pelajar Ngebut di Air Genangan hingga Menciprat, Orangtua Serahkan Anak ke Polisi
Dijelaskannya, pertama pihaknya sudah melalukan ssesuai dengan SOP dan persedur dengan ketentuan hukum acara pidanan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
"Mereka melakukan pelemparan ke gudang sehingga terjadi kerusakan di gudang tembakau. Karena tindakan itulah bisa dilakukan penahanan," jelasnya.
Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi
Masih dikatakan Otto, pada saat tahap kedua, pihaknya telah memberikan hak-hak kepada mereka.
Bahkan saat saat diantar ke kejaksaan pada Rabu (18/2/2021), pihaknya pun meminta para tersangka untuk menghubungi suaminya atau keluarga terdekat agar mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau tahanan kota serta ada penjaminnya.
Namun, sambung Otto, hingga sore hari tidak ada yang datang.
"Kami tunggu sampai sore tidak ada yang datang, seperti tidak merespons. Sampai sore, sampai kantor sudah mau tutup tidak ada yang merespons, sehingga kami mempercepat prosesnya. Kita lakukan penahanan dan menitipkan mereka di Polsek di Lombok Tengah," ungkapnya.
Baca juga: Avanza Tersesat di Hutan Gunung Putri Saat Tengah Malam Selama 3 Jam, Sopir Sadar Saat Ban Bocor
(Penulis Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati | Editor David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.