Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Anggota Polsek Lumbis Ditangkap karena Terlibat Kasus Sabu

Kompas.com - 20/02/2021, 19:25 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Dua oknum polisi, Brigadir EBP dan Briptu EWN, serta seorang perempuan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama DR, diamankan Satuan Unit Resor Narkotika (Resnarkoba) Polres Nunukan Kalimantan Utara, akibat kepemilikan narkoba.

Dua oknum polisi tersebut bertugas di Polsek Lumbis, di bawah wilayah hukum Polres Nunukan.

Sementara DR, merupakan ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar mengatakan, kasus tersebut diungkap pada 11 Februari 2021 di Pelabuhan Feri Sei Jepun Nunukan.

Baca juga: Kapal Feri KMP Bili Terbalik di Dermaga Perigi Piai, Kalbar

Saat itu, DR baru saja turun dari kapal, pasca mengambil narkotika golongan I jenis sabu sabu, seberat 50 gram, dari Pulau Sebatik.

"Keterlibatan kedua anggota polisi diketahui dari penangkapan tersangka bernama DR (32), hasil BAP menjelaskan jika barang bukti dipesan oleh tersangka Brigadir EBP, dengan nilai order Rp 10 juta," ujar Syaiful, melalui pesan tertulis, Sabtu (20/2/2021).

Syaiful menuturkan, dana untuk pemesanan narkoba, ditransfer ke rekening BRI atas nama DR, oleh Briptu EWN, yang merupakan rekan kerja Brigadir EBP di Polsek Lumbis. 

"Ketiga tersangka saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik Satreskoba Polres Nunukan, dengan status dalam penahanan," ujar Syaiful.

 

Terancam dipecat

Untuk keterlibatan dua anggotanya, Syaiful menegaskan, polisi akan terus menyatakan perang terhadap narkoba.

Apabila ada anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba, apapun jenis barangnya, tetap akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana di peradilan umum, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dan derajat keterlibatannya.

Syaiful juga menjamin, ada penegakan secara internal, kedua oknum tersebut akan diberikan sanksi disiplin/kode etik oleh Seksi Propam Polres Nunukan.

"Akan ada sanksi administrasi sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Saya sudah ingatkan Jajaran untuk tidak ada lagi ada yang coba-coba," ujar dia.

Baca juga: Kapal Feri KMP Bili Terbalik, Petugas Penyelamat Cari Korban yang Terjebak

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan Kaharuddin Tokkong, mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari polres, terkait DR yang kini menjalani proses hukum.

Selama prosesnya belum inkrah, DR masih bisa menerima hak yaitu gaji pokok sebesar 50 persen, namun tidak ada tunjangan apapun.

"Jika hukumannya di atas dua tahun, dilakukan PTDH alias pemecatan. Jika di bawah dua tahun diberikan hukuman disiplin berat, misalnya penurunan pangkat selama tiga tahun, atau mengikuti apa yang menjadi klausul pada putusan pengadilan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com