Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Jenazah Istrinya Dimandikan Pria, Seorang Suami Laporkan 4 Petugas Forensik atas Kasus Penistaan Agama

Kompas.com - 20/02/2021, 15:50 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Fauzi Munthe, warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun melaporkan empat petugas forensik RSUD Djasemen Saragih Kota Pematangsiantar ke polisi.

Laporan dilakukan karen Fauzi tak terima saat jenazah istrinya, Zakiah (50) dimandikan oleh 4 pria petugas forensik.

Para petugas forensik tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.

Kasus tersebut berawal saat Zakiah masuk rumah sakit dan meninggal dunia pada Minggu, 20 September 2020 dengan status pasien suspek Covid-19.

Baca juga: Gara-gara Mandikan Jenazah Wanita, 4 Pria Petugas Forensik Dijerat Kasus Penistaan Agama

Saat itu jenazah Zakiah dimandikan oleh DAAY, ESPS, RS, dan REP. Dua di antara mereka berstatus sebagai perawat.

Prosedur penanganan jenazah tersebut dianggap tak sesuai dengan syariat Islam fardu kifayah. Yakni jenazah wanita dimandikan pria yang bukan muhrim di ruang instalasi jenazah forensik RSUD Djasemen Saragih.

Selain itu, pada 24 Juni 2020, telah diatur prosedur penanganan jenazah Covid-19 khususnya untuk umat Islam yang telah disepakati oleh MUI Kota Pematangsiantar, pihak RSUD Djasamen Saragih, dan Satgas Covid-19.

Laporan dilakukan Fauzi di Polres Pematangsiantar.

Baca juga: Suami Istri Meninggal karena Covid-19, Satu Warga Terpapar Saat Ikut Mandikan Jenazah

Polisi meminta keterangan dari MUI

ilustrasi meninggal duniaSHUTTERSTOCK/SFM_PHOTO ilustrasi meninggal dunia
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan jika empat pria tersebut memandikan jenazah wanita yang bukan muhrim.

Ia mengatakan, saat penyelidikan, polisi memina keterangan pengurus MUI Pematangsiantar, Direktur RSUD Djasamen Saragih, dan mendatangkan saksi ahli.

“Itu keterangan saksi ahli dan keterangan MUI yang kita pegang. Sudah kita panggil MUI, bahwasanya MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama,” kata Sukamto saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (19/2/2021).

Ia menjelaskan kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siantar setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Kita hanya mengajukan, jadi itu semua petunjuk jaksa. Ya sudah kita sampaikan,” ucapnya.

Baca juga: Mandikan Jenazah Pasien Covid-19, Seorang Warga Ikut Terpapar

Tak ditahan karena tenaganya masih dibutuhkan

Ilustrasi tahanan.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi tahanan.
Empat petugas forensik ditetapkan sebagai tahana kota sejak Kamis (18/2/2021) hingga 20 hari ke depan.

Penyidik kepolisian tidak melakukan penahanan karena empat tersangka tersebut dibutuhkan sebagai petugas medis di ruang instalasi jenazah forensik.

Kasi Pidum Kejari Siantar, M Chadafi mengatakan para tersangkan adalah tenaga khusus untuk menangani jenazah di masa pandemi Covid-19.

"Kita khawatir kalau dilakukan penahanan di rumah tahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik. Di antara memandikan jenazah dan sebagainya. Kita gak mau gara-gara ini kegiatan itu terhenti apalagi sekarang kondisi pandemi," kata Chadafi di kantor Kejari Pematangsiantar.

Baca juga: Mandikan Jenazah Mertua yang Positif Corona, Ibu Hamil ini Dinyatakan Terpapar Covid-19

Pendampingan hukum oleh PPNI

Ilustrasi hukumShutterstock.com Ilustrasi hukum
Kasus empat petugas forensik tersebut menjadi perhatian rekan sejawat. Pengurus puluhan anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) turut hadir mendampingi para tersangka sebagai bentuk solidaritas.

PPNI juga memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka selama proses hukum berjalan.

"Kami sebagai kuasa hukum PPNI siap memberikan bantuan hukum hingga proses persidangan," kata Pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI, Muhammad Siban.

Baca juga: Nekat Mandikan Jenazah Pasien Corona saat Hamil, Ibu Muda Positif Covid-19, Suami Ditahan

Sementara itu Ketua DPW PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiyani mengimbau perawat di Kota Pematangsiantar tetap bekerja profesional untuk membaktikan diri tanpa membeda bedakan suku agama, golongan dan jenis kelamin.

Ia menyebut ada 1817 perawat di Kota Pematangsiantar dan 750 orang di Kabupaten Simalungun.

“Kami minta perawatan untuk tetap tenang jangan terprovokasi, tetap bekerja profesional dan tetap menjaga kerukunan umat beragama,” pungkasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Teguh Pribadi | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com