KOMPAS.com - SY seorang ibu muda di Surabaya yang baru saja melahirkan dinyatakan positif Covid-19.
Ia dinyatakan positif setelah ikut memandikan sang mertua, S yang jenazahnya dijemput paksa oleh keluarganya dari RS Paru Surabaya pada 4 Juni 2020 lalu.
Saat memandikan jenazah mertua perempuannya, SY dalam kondisi hamil tua dan saat ini sudah melahirkan anak pertamanya.
"Iya benar, istri salah satu tersangka yang diketahui berinisial SY terkonfirmasi positif Covid-19," kata Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus dikutip dari Surya.co.id, Kamis (25/6/2020).
Baca juga: Kasus Pengambilan Paksa Jenazah di Surabaya, Istri Tersangka Dinyatakan Positif Covid-19
"Barusan melahirkan, untuk bayinya apakah positif Covid-19 kami belum tahu," kata dia.
Sementara itu hasil rapid test sang suami, MA dinyatakan reaktif.
Hasil yang sama juga diterima oleh tiga sudara MA yakni MI 928), Mk (23), dan MB. Hasil rapid test mereka dinyatakan reaktif.
Mereka saat menjalani karantina di RS Bhayangkara Polda Jatim sembari menunggu hasil swab keluar.
Baca juga: Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Surabaya Minta Maaf
MA dan tiga saudarannya telah ditetapkan sebagai tersangka pengambilan jenazah ibunya yang positif corona.
Saat itu, pasien S dinyatakan meninggal dunia pada 4 Juni 2020 dini hari di RS Paru.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan