Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Bagi Hasil Blok Mahakam, Dirut Perusda Migas di Kukar Ditahan

Kompas.com - 18/02/2021, 18:10 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Dirut perusahaan daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas di Kutai Kertanegara berinisial IR ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kalimantan Timur, Kamis (18/2/2021).

IR diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 50 miliar.

Total pasti kerugian negara masih dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.

Baca juga: Tersangka Utama Meninggal, Kasus Korupsi Rehabilitasi Kapal KSOP Nunukan Dihentikan

Asisten Tindak Pidana Khusus, Prihatin mengatakan PT Mahakam Gerbang Raja Migas merupakan perusda milik Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) yang ditunjuk sebagai pengelola dana hasil 10 persen pengelolaan minyak dan gas Blok Mahakam oleh Pertamina Hulu Mahakam (PHM).

Sejak 2018 hingga 2020, PT Mahakam Gerbang Raja Migas menerima dana bagi hasil dari PHM sebesar Rp 70 miliar. 

Total dana itu Rp 50 miliar di antaranya digunakan untuk pembangunan tangki timbun oleh PT PT Mahakam Gerbang Raja Migas di tiga titik yakni di Samboja, Balikpapan dan Cirebon.

Dana tersebut, kemudian dialirkan ke PT Petro TNC Internasional sebagai pelaksana kegiatan, yang belakangan diketahui 80 saham perusahaan adalah milik tersangka IR dan 20 persen milik anaknya.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Disdikpora DIY, 32 Dokumen Disita

“Tapi sampai saat ini kegiatan itu (tanki timbun) tidak ada fisik. Karena itu kami sudah simpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi dan dua alat bukti tercukupi, jadi kami tetapkan saudara IR sebagai tersangka,” ungkap Prihatin saat memberi keterangan pers di Gedung Kejati Kaltim, Samarinda, Kamis (18/2/2021).

Prihatin menjelaskan Kejati Kaltim sudah menyelidiki kasus ini sejak 8 Januari 2021.

Dalam pengembangan kasus itu, pihaknya telah memeriksa 15 saksi.

Satu di antaranya Dirut PT Mahakam Gerbang Raja Migas.

“Tanggal 8 Februari kami panggil saudara IR tapi tidak hadir. Hari ini kami panggil lagi, setelah kami lakukan pendalaman kami peroleh kesimpulan dan menaikkan statusnya jadi tersangka,” terang dia.

Baca juga: Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Geledah Kantor Disdikpora dan BPO DIY

Selanjutnya, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.  

“Bisa saja ada tersangka lain, kami masih lakukan pengembangan,” tutur dia. 

Pantauan Kompas.com di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, IR digiring keluar dari ruangan langsung mengenakan rompi oranye sekitar pukul 16.08 Wita.

Dia langsung menuju mobil tahanan Kejati Kaltim yang sudah menunggunya. 

IR menutup wajahnya menggunakan jaket hitam miliknya.

Baca juga: Walkot Balikpapan Kirim Pesan ke Ahok karena Grup Pertamina Sumbang Kasus Covid-19 Terbesar

Dia tak menyampaikan sepatah kata pun saat digiring masuk mobil tahanan. 

“Tersangka IR kami tahan selama 20 hari ke depan. Kami titipkan di Polresta Samarinda,” sebut Prihatin.

IR disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com