Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Pasar, 2 ASN Pemkot Probolinggo Ditahan

Kompas.com - 17/02/2021, 23:43 WIB
Ahmad Faisol,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menahan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Probolinggo karena kasus dugaan korupsi retribusi pasar dan penjualan lapak yang merugikan negara hingga Rp 426 juta.

Mereka adalah MAB dan DDW. MAB merupakan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP).

Baca juga: Dapat Uang Rp 18 M Usai Jual Tanah ke Pertamina, Nurul Beli Innova dan HRV, lalu Bangun TPA

Sedangkan DDW merupakan mantan atasan MAB.

Kepala Kejari Kota Probolinggo Yeni Puspita mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Lapas IIB Kota Probolinggo pada Selasa (16/2/2021).

“Kedua orang ini diduga melakukan tindak korupsi retribusi pasar dan penjualan lapak. Negara mengalami kerugian Rp 426 juta,” kata Yeni.

Yeni menjelaskan, dugaan korupsi retribusi terjadi di Pasar Wonoasih pada kurun waktu 2018-2020. Sementara dugaan korupsi penjualan lapak terjadi di Pasar Kronong pada 2019-2020.

Mereka ditahan setelah Kejaksaan Negeri memiliki alat bukti yang cukup. Kedua orang ini dinilai paling bertanggungjawab dalam kasus itu.

Namun, Yeni tak memerinci praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua ASN tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua ASN itu disangka Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi karena menarik pungutan kepada masyarakat.

Lalu, Pasal 12 (e) UU Tindak Pidana Korupsi karena menjual sejumlah lapak di pasar. Mereka diancam empat tahun penjara.

Tunggu surat pemberhentian

MAB dan DDW tercatat sebagai ASN aktif. Sejauh ini, Pemkot Probolinggo mengaku belum menerima surat dari kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi itu.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo, Gogol Sudjarwo mengungkapkan, ASN akan dinonaktifkan jika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Baca juga: Warga Tuban Ramai-ramai Borong Mobil, Kepala Dusun: Dulu Mereka Menolak Keras Jual Tanah

"Misalkan nanti terbukti bersalah di pengadilan, bisa jadi akan diberhentikan. Untuk saat ini kita tunggu saja perkembangannya. Sampai sekarang kami masih belum menerima surat dari Kejari atas penetapan dua ASN sebagai tersangka. Mekanismenya, kejari berikirim surat ke Pemkot, lalu turun ke kami. Kalau kami sudah terima suratnya, kami akan mengambil langkah, biasanya ASN diberhentikan sementara untuk menjalani proses hukum," jelas Gogol saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

ASN yang diberhentikan sementara tetap mendapat gaji dan tunjangan tetap. Tetapi, jumlahnya dikurangi 50 persen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com