KOMPAS.com- Seorang remaja putri berinisial MS (15) menjadi tersangka usai membunuh seorang pria yang hendak memperkosanya.
Pria berinisial NB (48) itu tidak lain adalah kerabat dekatnya.
MS mulanya hendak diperkosa saat sedang mencari kayu di hutan Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, Rabu (11/2/2021).
Baca juga: Pertahankan Diri, Remaja Putri Bunuh Pria yang Ingin Memerkosanya, Kini Jadi Tersangka
"Kami tiba di TKP, tanggal 12 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 Wita," kata Bahtera, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/2/2021) pagi.
NB ditemukan dalam kondisi telungkup dengan wajah menghadap ke tanah, serta kedua tangannya memegang dua pasang sandal.
Korban saat itu mengenakan sebuah tas samping berwarna hitam yang berisi sirih pinang.
Baca juga: Jeritan Sukasri Terdengar Sebelum Ditemukan Bersimbah Darah bersama Suaminya, Pelaku Serahkan Diri