KOMPAS.com- Seorang remaja putri berinisial MS (15) menjadi tersangka usai membunuh seorang pria yang hendak memperkosanya.
Pria berinisial NB (48) itu tidak lain adalah kerabat dekatnya.
MS mulanya hendak diperkosa saat sedang mencari kayu di hutan Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, Rabu (11/2/2021).
Baca juga: Pertahankan Diri, Remaja Putri Bunuh Pria yang Ingin Memerkosanya, Kini Jadi Tersangka
"Kami tiba di TKP, tanggal 12 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 Wita," kata Bahtera, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/2/2021) pagi.
NB ditemukan dalam kondisi telungkup dengan wajah menghadap ke tanah, serta kedua tangannya memegang dua pasang sandal.
Korban saat itu mengenakan sebuah tas samping berwarna hitam yang berisi sirih pinang.
Baca juga: Jeritan Sukasri Terdengar Sebelum Ditemukan Bersimbah Darah bersama Suaminya, Pelaku Serahkan Diri
Polisi pun melalukan pemeriksaan jenazah bersama pihak puskesmas.
"Setelah melakukan olah TKP, unit identifikasi melakukan pemeriksaan jenazah bersama dokter Puskesmas Panite," ujar dia.
Ditemukan bahwa leher sebelah kanan korban mengalami luka robek diduga terkena benda tajam.
Polisi pun mendalami temuan itu dengan memeriksa saksi-saksi.
Dari situ, diketahui bahwa pelaku adalah MS, remaja 15 tahun yang merupakan kerabat dekat NB.
Polisi lalu menemui pelaku pada pagi harinya, pukil 06.30 Wita.
"Pelaku adalah seorang anak perempuan berumur 15 tahun, yang merupakan keluarga dekat korban," kata dia.
Baca juga: Kilang Minyak Tuban, Dulu Ditolak, Kini Bikin Warga Kaya Mendadak
Kepada polisi, MS mengaku hanya mempertahankan diri saat NB berusaha mengajak dirinya berhubungan badan di hutan.
Namun akhirnya NB tewas di tangan remaja itu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu sebilah pisau, telepon genggam dan baju milik pelaku.
Pelaku kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian.
Baca juga: Sederet Kisah Kepala Daerah di Akhir Masa Jabatan, Ada yang Meninggal dan Diberi Hadiah Mural
Atas tindakan menghilangkan nyawa NB, MS pun ditetapkan sebagai tersangka.
Namun polisi masih belum menetapkan pasal yang dijeratkan kepada MS.
Polisi juga tidak menahan MS karena masih anak-anak.
"Karena tersangka masih berumur 15 tahun maka tersangka dititipkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang," ungkap Bahtera.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: David Oliver Purba, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.