Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternak Burung Murai Jadi Modus Pencucian Uang Bandar Narkoba

Kompas.com - 18/02/2021, 12:24 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Jawa Tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh terpidana kasus narkoba Budiman (43), warga Kutasari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan mengungkapkan, terpidana saat ini mendekam di Lapas Kelas II A Purwokerto dengan masa hukuman 8 tahun 4 bulan setelah ditangkap Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) Banyumas pada tahun 2019 lalu.

"Pelaku ditangkap anggota BNNP Jateng dan BNNK Banyumas di Lapas Kelas II A Purwokerto pada 30 Januari 2021 karena melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika," kata Benny saat ungkap kasus di rumah pelaku, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Dituding Tolak SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah, Bupati Banyumas: Hoaks Itu

Menurut Benny, pelaku telah ditangkap atas kasus yang sama sebanyak tiga kali.

Pertama ditangkap anggota Polres Banyumas pada tahun 2004, kemudian tahun 2013 oleh anggota Polres Purbalingga dan ketiga tahun 2019 oleh BNNP.

"Sejak tahun 2016, sewaktu di dalam penjara, pelaku tetap menjalankan bisnis sabu-sabu sampai sekarang. Modusnya dengan menerima setoran pembayaran dari pembelinya melalui rekening adiknya. Sebagian keuntungannya dibelikan aset yang kemudian kami sita," ujar Benny.

Adapun aset yang disita yaitu sebuah rumah dua lantai dan satu bidang tanah seluas 84 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 500 juta, 22 burung berkicau senilai Rp 100 juta dan uang tunai Rp 6,5 juta.

Baca juga: Bupati Banyumas soal Pidana untuk Penolak Vaksin: Tindakan Persuasi Dahulu

"Pelaku menggunakan peternakan burung murai dan berkicau lainnya yang ada di belakang rumah sebagai kamuflase seolah-olah dia dan keluarganya mempunyai usaha peternakan dan jual beli burung," ungkap Benny.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 3 subsider Pasal 4 lebih subsider Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 137 huruf (a) dan (b) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com