PALEMBANG, KOMPAS.com - Giofani Mega Putri (23) terdakwa kasus penjualan satwa langka divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan kurungan penjara selama 2,6 tahun lantaran diketahui telah menjual sebanyak empat ekor kucing hutan atau kucing kuwuk melalui Facebook.
Selain itu, Giofani pun dikenakan denda Rp 100 juta. Namun jika tidak dibayar, ia akan dikenakan kurungan penjara tambahan selama empat bulan.
Ketua Majelis Hakim Said Husein dalam vonisnya menyebutkan, terdakwa telah melanggar pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Baca juga: Kucing Emas Langka Terjerat Perangkap Babi, Ukurannya Sebesar Anjing Dewasa
Tak hanya menjual kucing Kuwuk, terdakwa Giofani pun diketahui sudah berulang kali memperdagangkan satwa langka yakni Owa Ungko (Hylobates agilis), Musang Binturong (Artcistic binturong) dan Owa Siamang (Symphalangus ayndactylus).
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penjara 2 tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta,"kata Said saat membacakan vonis sidang secara virtual, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Warga Temukan 2 Anak Kucing Hutan Saat Cari Rumput, BKSDA: Umurnya Kira-kira 1 Bulan...
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, Giofani ternyata sudah menghilangkan nyawa empat ekor biawak dan satu ekor biawak yang dilindungi negara.
Sementara, yang meringankan terdakwa tidak pernah menjalani hukuman serta mengaku bersalah dan tak akan kembali melakukan perbuatan serupa.
"Terdakwa diberikan waktu satu pekan untuk pikir-pikir,"ujar majelis hakim.
Baca juga: 1 Kg Butuh 3,5 Ekor Kucing, dalam Setahun Bisa 1.200 Kucing Dijagal...