Salin Artikel

Jual 4 Ekor Kucing Kuwuk di Facebook, Wanita Ini Divonis 2,6 Tahun Penjara

Selain itu, Giofani pun dikenakan denda Rp 100 juta. Namun jika tidak dibayar, ia akan dikenakan kurungan penjara tambahan selama empat bulan.

Ketua Majelis Hakim Said Husein dalam vonisnya menyebutkan, terdakwa telah melanggar pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Tak hanya menjual kucing Kuwuk, terdakwa Giofani pun diketahui sudah berulang kali memperdagangkan satwa langka yakni Owa Ungko (Hylobates agilis), Musang Binturong (Artcistic binturong) dan Owa Siamang (Symphalangus ayndactylus).

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penjara 2 tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta,"kata Said saat membacakan vonis sidang secara virtual, Rabu (17/2/2021).

Adapun hal yang memberatkan terdakwa,  Giofani ternyata sudah menghilangkan nyawa empat ekor biawak dan satu ekor biawak yang dilindungi negara.

Sementara, yang meringankan terdakwa tidak pernah menjalani hukuman serta mengaku bersalah dan tak akan kembali melakukan perbuatan serupa.

"Terdakwa diberikan waktu satu pekan untuk pikir-pikir,"ujar majelis hakim.


Mendengar vonis tersebut, Giofani pun mengaku akan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan hakim.

"Saya pikir-pikir yang mulia,"ujarnya.

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa. Dimana saat sidang sebelumnya, pihak JPU menuntut pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

JPU menilai, Giofani merupakan pemain lama dalam perdagangan satwa langka. Bahkan ia sudah terkenal dikalangan beberapa komunitas pecinta satwa di pulau jawa dimana bisnis tersebut sudah ia jalankan sejak 2017 lalu melalui laman Facebook dan Instagram.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/17/17402061/jual-4-ekor-kucing-kuwuk-di-facebook-wanita-ini-divonis-26-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke