Mendengar vonis tersebut, Giofani pun mengaku akan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan hakim.
"Saya pikir-pikir yang mulia,"ujarnya.
Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa. Dimana saat sidang sebelumnya, pihak JPU menuntut pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
JPU menilai, Giofani merupakan pemain lama dalam perdagangan satwa langka. Bahkan ia sudah terkenal dikalangan beberapa komunitas pecinta satwa di pulau jawa dimana bisnis tersebut sudah ia jalankan sejak 2017 lalu melalui laman Facebook dan Instagram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.