Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Gugurkan Gugatan Sengketa Pilkada Medan Akhyar-Salman, KPU Bersyukur Perkara Tak Dilanjutkan

Kompas.com - 15/02/2021, 22:21 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Medan yang diajukan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan dibacakan pimpinan sidang yang juga Ketua MK Anwar Usman secara daring. Pertimbangannya berdasarkan Pasal 37 peraturan MK Nomor 6 tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

Anwar menjelaskan, gugurnya perkara ini karena pihak Akhyar-Salman ataupun kuasa hukumnya tidak hadir baik secara luring ataupun daring dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Saat Gugatan Akhyar-Salman Digugurkan MK dan Bobby-Aulia Raih Suara Terbanyak Pilkada Medan...

Pemohon tak hadir, permohonannya gugur

Meski telah dipanggil secara sah dan patut, pihak pemohon tetap tidak hadir tanpa alasan sehingga mahkamah memutuskan permohonannya gugur. 

"Sampai saat ini, informasi dari kepaniteraan, pemohon Nomor 41 belum hadir," kata Hakim Konstitusi Daniel Yusamic Foekh. 

Terkait putusan tersebut, Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Faisal saat dikonfirmasi wartawan mengaku bersyukur karena perkara dengan registrasi Nomor 41/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut tidak dilanjutkan lagi.

"Perkara ini selesai, semoga semua pihak terkhusus warga Kota Medan dapat menerima keputusan ini," kata Faisal, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Ini Alasan MK Tetapkan Permohonan Sengketa Pilwakot Medan yang Diajukan Akhyar-Salman Gugur

KPU segera tetapkan calon terpilih di Medan

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan Zefrizal menambahkan, berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serta Surat Dinas KPU Nomor 135 tahun 2021 bahwa lima hari setelah MK memutuskan permohonan dinyatakan gugur atau ditolak, maka KPU harus menetapkan calon terpilih. 

"Kepastian penetapan calon terpilih di tanggal berapa, besok melalui pleno internal KPU Medan akan bicarakan," kata Zefrizal.

Permohonan sengketa PHPU Pilkada Kota Medan 2020 dimohonkan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi yang merupakan pasangan calon nomor urut satu.

Perkara ini menjadi satu di antara 13 perkara dari Provinsi Sumatera Utara yang berproses di MK.

Perkara yang masih berproses adalah Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Karo, Nias Selatan, Asahan, Samosir, Tanjungbalai dan Tapanuli Selatan.

 

Gugatan Akhyar-Salman

Akhyar-Salman menggugat karena merasa ada perbedaan selisih suara antara hasil penetapan KPU dengan hasil penghitungan suara pihaknya.

KPU menyatakan, Akhyar - Salman mendapat 342.580 suara. Sementara Bobby-Aulia mendapat 393.327 suara dengan jumlah suara sah dalam pemilihan sebanyak 735.907 suara.

Penghitungan Akhyar-Salman, pihaknya mendapatkan 342.580 suara, sedangkan Bobby-Aulia mendapat 340.327 suara dengan total suara sah sebanyak 682.907 suara.

Pemohon menilai selisih ini akibat penambahan suara sebanyak 53.000 suara di 1.060 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 15 kecamatan. 

Selain itu, pemohon juga menduga terjadi pelanggaran pemungutan struktur pemerintah yang dilakukan aparatur penyelenggara negara. Baik pemerintah tingkat pusat maupun daerah secara terstruktur sistematis dan masif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com