Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Gugurkan Gugatan Sengketa Pilkada Medan Akhyar-Salman, KPU Bersyukur Perkara Tak Dilanjutkan

Kompas.com - 15/02/2021, 22:21 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Gugatan Akhyar-Salman

Akhyar-Salman menggugat karena merasa ada perbedaan selisih suara antara hasil penetapan KPU dengan hasil penghitungan suara pihaknya.

KPU menyatakan, Akhyar - Salman mendapat 342.580 suara. Sementara Bobby-Aulia mendapat 393.327 suara dengan jumlah suara sah dalam pemilihan sebanyak 735.907 suara.

Penghitungan Akhyar-Salman, pihaknya mendapatkan 342.580 suara, sedangkan Bobby-Aulia mendapat 340.327 suara dengan total suara sah sebanyak 682.907 suara.

Pemohon menilai selisih ini akibat penambahan suara sebanyak 53.000 suara di 1.060 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 15 kecamatan. 

Selain itu, pemohon juga menduga terjadi pelanggaran pemungutan struktur pemerintah yang dilakukan aparatur penyelenggara negara. Baik pemerintah tingkat pusat maupun daerah secara terstruktur sistematis dan masif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com