GRESIK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menetapkan Camat Duduksampeyan Suropadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Senin (15/2/2021).
Suropadi diduga melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 miliar.
Plt Bupati Gresik Mohammad Qosim berharap, kasus korupsi tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia juga meminta seluruh pihak terkait menghormati proses hukum yang berlaku.
"Diproses saja sesuai aturan hukum," ujar Qosim di Kantor Bupati Gresik, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Rombongan Keluarga Tertahan di Tol karena Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil, Harus Bayar Denda Rp 566.000
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Fajar Tri Laksana mengatakan, Suropadi kooperatif selama proses hukum di Kejari Gresik.
Meski, Camat Duduksampeyan itu tak memenuhi panggilan polisi sebelumnya.
Fajar juga mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi tak dikabulkan.
"Kami berharap, semua tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah," kata Fajar.