Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Camat Ditahan karena Diduga Korupsi Rp 1 Miliar, Plt Bupati Gresik: Proses Sesuai Aturan Hukum

Kompas.com - 15/02/2021, 16:39 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menetapkan Camat Duduksampeyan Suropadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Senin (15/2/2021).

Suropadi diduga melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 miliar.

Plt Bupati Gresik Mohammad Qosim berharap, kasus korupsi tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ia juga meminta seluruh pihak terkait menghormati proses hukum yang berlaku. 

"Diproses saja sesuai aturan hukum," ujar Qosim di Kantor Bupati Gresik, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Rombongan Keluarga Tertahan di Tol karena Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil, Harus Bayar Denda Rp 566.000

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Fajar Tri Laksana mengatakan, Suropadi kooperatif selama proses hukum di Kejari Gresik.

Meski, Camat Duduksampeyan itu tak memenuhi panggilan polisi sebelumnya.

Fajar juga mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi tak dikabulkan.

"Kami berharap, semua tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah," kata Fajar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com