Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Camat Ditahan karena Diduga Korupsi Rp 1 Miliar, Plt Bupati Gresik: Proses Sesuai Aturan Hukum

Kompas.com - 15/02/2021, 16:39 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menetapkan Camat Duduksampeyan Suropadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Senin (15/2/2021).

Suropadi diduga melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 miliar.

Plt Bupati Gresik Mohammad Qosim berharap, kasus korupsi tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ia juga meminta seluruh pihak terkait menghormati proses hukum yang berlaku. 

"Diproses saja sesuai aturan hukum," ujar Qosim di Kantor Bupati Gresik, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Rombongan Keluarga Tertahan di Tol karena Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil, Harus Bayar Denda Rp 566.000

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Fajar Tri Laksana mengatakan, Suropadi kooperatif selama proses hukum di Kejari Gresik.

Meski, Camat Duduksampeyan itu tak memenuhi panggilan polisi sebelumnya.

Fajar juga mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi tak dikabulkan.

"Kami berharap, semua tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah," kata Fajar.

 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan Suropadi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran kecamatan yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Kejari Gresik sempat memanggil Suropadi pada Rabu (10/2/2021).

Namun, Suropadi tidak memenuhi panggilan tersebut.

Baca juga: Stasiun Indro Gresik Akhirnya Dilalui Kereta Penumpang, Ini Rute, Jadwal, dan Tarifnya...

"Minggu lalu, yang bersangkutan dipanggil akan tetapi tidak hadir. Kemudian yang bersangkutan hadir di Kejari Gresik sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Kasi Intel Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandiyansyah, kepada awak media di Gedung Kejari Gresik, Senin.

Suropadi yang masih aktif menjabat sebagai Camat Duduksampeyan, diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran kecamatan dari 2017 hingga 2019, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.041.000.000.

Atas perbuatan yang dilakukan, Suropadi disangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com