Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan Suropadi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran kecamatan yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Kejari Gresik sempat memanggil Suropadi pada Rabu (10/2/2021).
Namun, Suropadi tidak memenuhi panggilan tersebut.
Baca juga: Stasiun Indro Gresik Akhirnya Dilalui Kereta Penumpang, Ini Rute, Jadwal, dan Tarifnya...
"Minggu lalu, yang bersangkutan dipanggil akan tetapi tidak hadir. Kemudian yang bersangkutan hadir di Kejari Gresik sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Kasi Intel Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandiyansyah, kepada awak media di Gedung Kejari Gresik, Senin.
Suropadi yang masih aktif menjabat sebagai Camat Duduksampeyan, diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran kecamatan dari 2017 hingga 2019, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.041.000.000.
Atas perbuatan yang dilakukan, Suropadi disangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.