Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Laporkan Ketua DPRD Alor ke Polisi, Enny Anggrek: Saya Tidak Gentar

Kompas.com - 15/02/2021, 11:56 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Ketua DPRD Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Enny Anggrek harus berurusan dengan polisi karena pernyataannya yang dianggap menghina.

Pelapor ialah para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Alor. Merespons hal tersebut, Enny merasa tidak gentar atas laporan para ASN.

Baca juga: Dilaporkan ASN Pemkab Alor ke Polisi, Ini Tanggapan Ketua DPRD Enny Anggrek

30 ASN datangi Polres

Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendatangi markas kepolisian setempat, untuk meminta Ketua DPRD Alor Enny Angrek diproses hukum, Rabu (10/2/2021).DOK. POLRES ALOR Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendatangi markas kepolisian setempat, untuk meminta Ketua DPRD Alor Enny Angrek diproses hukum, Rabu (10/2/2021).
Laporan dilakukan oleh ASN Pemkab Alor atas pernyataan Enny Anggrek yang dianggap menuduh mereka melakukan pemufakatan jahat dalam mutasi ASN di Setwan.

Sekitar 30 ASN pun mendatangi Polres Alor pada Rabu (10/2/2021) untuk meminta polisi mengusut kasus tersebut.

Rombongan dipimpin oleh Sekda Kabupaten Alor Sony O Alelang.

Di Polres Alor, mereka menyampaikan tuntutan yang dibacakan Kabag Hukum Pemkab Alor, Marianus Adang.

Salah satu poin tuntutan yang dibacakan menyinggung tuduhan yang disampaikan Ketua DPRD terkait adanya pemufakatan jahat dalam mutasi ASN di Setwan Kabupaten Alor.

“Jika yang bersangkutan (Enny Anggrek) tidak dapat membuktikan pernyataan-pernyataan menuduh, memfitnah/menista dan menghasut yang menyerang harga diri orang dan merendahkan martabat pejabat negara berkaitan dengan pemufakatan jahat, arogan dan intimidasi yang telah disampaikan maka wajib dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kabag Hukum, Marianus Adang ketika membaca pernyataan sikap Pemkab Alor di Mapolres, Rabu.

Para ASN meminta polisi segera memanggil Ketua DPRD untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya.

Baca juga: 3 Jam Avanza Tersesat di Hutan Gunung Putri Saat Tengah Malam, Polisi: Kabut Tebal dan Hujan Deras

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum

Siap jalani proses hukum

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Alor Enny Anggrek mengaku siap menjalani proses hukum selaku warga negara yang baik.

Dia pun menegaskan tidak gentar meski dilaporkan ke polisi.

"Saya tidak gentar dengan laporan mereka dan saya siap hadapi di polisi," kata Enny saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (12/2/2021) malam.

Enny justru melihat tindakan para ASN itu telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya.

Baca juga: Perjalanan Tengah Malam Lintasi Gunung Putri, Avanza Tersesat 3 Jam Masuk Hutan, Bawa 7 Penumpang

Minta menteri tindak para ASN

Ilustrasi Covid-19Shutterstock/Petovarga Ilustrasi Covid-19
Ketua DPRD Alor itu juga memyebut aksi ASN yang mendatangi Polres Alor adalah sebuah pelanggaran protokol kesehatan.

"Apalagi mereka mendatangi Polres dalam jumlah banyak, itu jelas melanggar protokol Covid-19," tegasnya.

Dia meminta Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Gubernur NTT, agar menindak tegas para ASN karena telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Selain itu, dia berharap kasus ditangani secara profesional.

"Saya minta agar proses hukum yang berlangsung di Polres Alor tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Berikan kesempatan kepada polisi untuk bekerja secara profesional," ujar dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com