Ardi menegaskan, jika ada masyarakat yang tetap nekat melaksanakan hajatan dan melanggar aturan, maka pihaknya akan membubarkan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, Kabupaten Polewali Mandar merupakan daerah dengan kasus Covid-19 tertinggi di Sulawesi Barat.
Baca juga: PTKM Jilid III di DIY, Diberlakukan Zonasi hingga Larangan Adakan Hajatan
Berdasarkan data dari covid19.sulbarprov.go.id, ada 1.793 kasus orang terinfeksi virus corona di Polewali Mandar.
Sebanyak 1.174 di antaranya sudah dinyatakan sembuh, sedangkan 49 pasien lainnya meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.