Namun, saat akan menempelkan kartu itu, ia pun dicegah oleh petugas pintu keluar tol, dengan alasan tidak bisa menunjukkan asal masuk.
Akibatnya, mobil milik kakaknya pun tertahan di pintu tol.
"Alasannya enggak bisa. Tapi, kok kenapa yang di pintu tol Lematang bisa?" ujarnya.
Baca juga: Akhir Perjalanan Sumani, Pelaku yang Bunuh Seniman dan Keluarganya di Rembang
Sementara itu, Kepala Cabang Tol Terbanggi Besar-Bakauheni, Hanung Hanindito mengatakan, kartu e-toll hanya bisa dipakai untuk satu kendaraan saja.
"Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," kata Hanung saat dihubungi.
Baca juga: Kronologi Avanza Berpenumpang 7 Orang Tersesat di Hutan Gunung Putri Saat Tengah Malam
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.