Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Tol Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil, Rombongan Keluarga Ini Tertahan dan Didenda, Begini Kronologinya

Kompas.com - 14/02/2021, 21:30 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Sebuah mobil Suzuki Futura dengan nomor polisi BE 1802 BO, yang berisi rombongan keluarga tertahan di Pintu Tol Sidomulyo, Lampung Selatan, Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 16.45 WIB.

Mobil tersebut tertahan karena memakai satu kartu tol (e-toll) untuk dua kendaraan. Mobil itu membawa pasien yang sedang sakit stroke. 

Akibat kejadian itu, pemilik mobil itu harus membayar denda sebesar Rp 566.000. Denda itu merupakan perhitungan dua kali tarif jarak terjauh.

Baca juga: Avanza Tersesat di Hutan Gunung Putri Saat Tengah Malam Selama 3 Jam, Sopir Sadar Saat Ban Bocor

Perwakilan keluarga, Yanto mengatakan, mobil yang ditahan itu adalah mobil yang dikendarai kakaknya.

Diceritakan Yanto, kejadian berawal saat mereka masuk melalui pintu tol di kawasan Industri Lematang menuju Sidomulyo untuk membawa keluarganya yang sakit stroke. Mereka berangkat ke Sidomulyo dengan memakai dua kendaraan.

"Kami mau antar kakak saya yang paling tua berobat alternatif di Sidomulyo, sakit stroke," kata Yanto saat dihubungi, Minggu sore.

Baca juga: Rombongan Keluarga Tertahan di Tol karena Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil, Harus Bayar Denda Rp 566.000

Saat masuk ke Tol Lematang, mobil yang dikendarainya tidak mengalami masalah.

Namun, saat mobil yang dikendarai kakaknya akan masuk saldo kartu e-toll tidak mencukupi.

Melihat itu, Yanto pun kemudian berinisitiaf menempelkan kartu e-toll miliknya dan bisa.

"Mobil kakak saya ketinggalan di belakang, enggak bisa masuk. Jadi saya turun, lari-lari ke pintu tol. Terus saya tempel kartu e-toll punya saya. Ternyata bisa kebuka," ungkapnya

Baca juga: Cerita di Balik Rombongan Keluarga yang Tertahan di Pintu Tol karena Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil

Tidak ada petugas tol

Ilustrasi jalan tolKementerian PUPR Ilustrasi jalan tol

Kata Yanto, saat ia menempelkan kartu e-toll miliknya tidak ada petugas yang berjaga.

"Enggak ada orang, makanya saya turun dan tempelin kartu saya itu. Maksud saya, kalau ada petugas kan bisa minta tolong, apa isi saldo atau gimana solusinya," ungkapnya.

Setelah masuk, rombongan keluarga ini pun melanjutkan perjalanannya ke arah Sidomulyo.

Baca juga: Ibu di Cianjur Melahirkan Setelah Merasakan Hamil 1 Jam, Begini Ceritanya

Masalah pun tiba saat mereka hendak keluar tol.

Saat itu Yanto turun dari mobilnya untuk menempelkan kartu e-toll miliknya agar mobil yang dikendarai kakaknya dapat keluar.

Sebab, saat masuk dan keluar kartunya harus sama.

"Kan harus sama kartunya, saat masuk dan keluar," ungkapnya.

Baca juga: Kaget dan Heran, Katanya Saya Hamil dan Sudah Waktunya Melahirkan

Namun, saat akan menempelkan kartu itu, ia pun dicegah oleh petugas pintu keluar tol, dengan alasan tidak bisa menunjukkan asal masuk.

Akibatnya, mobil milik kakaknya pun tertahan di pintu tol.

"Alasannya enggak bisa. Tapi, kok kenapa yang di pintu tol Lematang bisa?" ujarnya.

Baca juga: Akhir Perjalanan Sumani, Pelaku yang Bunuh Seniman dan Keluarganya di Rembang

Sementara itu, Kepala Cabang Tol Terbanggi Besar-Bakauheni, Hanung Hanindito mengatakan, kartu e-toll hanya bisa dipakai untuk satu kendaraan saja.

"Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," kata Hanung saat dihubungi.

Baca juga: Kronologi Avanza Berpenumpang 7 Orang Tersesat di Hutan Gunung Putri Saat Tengah Malam

 

(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com