KOMPAS.com - Kasus seorang kakek di Bandung yang digugat anak kandung dengan nilai Rp 3 miliar akhirnya berujung damai.
Sempat memanas, hubungan kakek Koswara (85) dengan anaknya, Deden itu pun telah pulih seperti sedia kala.
Keduanya menangis dan saling berpelukan sebagai tanda kasus telah selesai. Berikut perjalanan kasus Kakek Koswara digugat anak kandungnya:
Tanah itu akan dibagikan kepada adik-adik Koswara yang merupakan ahli waris.
Rencana Koswara menjadi bermasalah ketika Deden merasa tanah yang selama ini dia manfaatkan sebagai ruko malah dijual tanpa sepengetahuannya.
"Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka sepakat minta tanahnya dijual," kata Koswara di PN Bandung, Selasa (19/1/2021) siang.
Pada proses awalnya, Deden juga dibantu saudara kadungnya, Masitoh sebagai kuasa hukum.
Namun Masitoh meninggal dunia karena serangan jantung sehari sebelum persidangan yakni pada Senin (18/1/2021).
Baca juga: Kasus Kakek Koswara Digugat Anak Rp 3 M, PN Bandung Lakukan Mediasi 30 Hari