Salin Artikel

Perjalanan Kasus Kakek Koswara Digugat Anak Kandung Rp 3 M, Berakhir Tangis Damai dan Saling Berpelukan

Sempat memanas, hubungan kakek Koswara (85) dengan anaknya, Deden itu pun telah pulih seperti sedia kala.

Keduanya menangis dan saling berpelukan sebagai tanda kasus telah selesai. Berikut perjalanan kasus Kakek Koswara digugat anak kandungnya:

Tanah itu akan dibagikan kepada adik-adik Koswara yang merupakan ahli waris.

Rencana Koswara menjadi bermasalah ketika Deden merasa tanah yang selama ini dia manfaatkan sebagai ruko malah dijual tanpa sepengetahuannya.

"Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka sepakat minta tanahnya dijual," kata Koswara di PN Bandung, Selasa (19/1/2021) siang.

Pada proses awalnya, Deden juga dibantu saudara kadungnya, Masitoh sebagai kuasa hukum.

Namun Masitoh meninggal dunia karena serangan jantung sehari sebelum persidangan yakni pada Senin (18/1/2021).

Dari awalnya 20 orang, jumlah advokat yang membantu Koswara kemudian bertambah menjadi 40 orang.

"Kemarin ada penambahan 17 advokat sehingga totalnya 20 orang advokat yang mendampingi Pak Koswara. Kemungkinan sidang minggu depan ada penambahan 20 orang lagi sehingga total ada kemungkinan 40 orang advokat," kata kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang, Rabu (20/1/2021).

"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," sambungnya.

Karena keduanya meminta mediasi, kemudian ditunjuk hakim mediator Herry Heryawan untuk menengahi mereka.

"Dengan ditetapkannya tanggal ini (hari ini) acara mediasi berlaku hari ini sampai waktu 30 hari. Apabila para pihak mau memperpanjang silakan," kata hakim, Selasa (26/1/2021)

Hakim juga mengingatkan agar kedua pihak harus hadir secara langsung untuk mengikuti mediasi.

Hal tersebut merupakan hasil dari mediasi pada Rabu (10/2/2021).

Tak sekadar menyelesaikan perkara hukum, keduanya juga tampak rukun.

Deden terlihat mendorong kursi roda ayahnya dan membantunya menaiki tangga menuju ruangan mediasi.

Deden pun sempat bersujud dan memeluk Koswara sebagai tanda permintaan maaf.

"Hubungan keduanya kini sudah dipulihkan, hasil mediasi ini berakhir damai dan suka cita, saya pun terharu tadi," kata Bobby, kuasa hukum Koswara.

"Pak Deden, Pak Koswara dan adiknya sempat menangis," ujar dia.

"Para pihak sepakat sepakat cabut pidana di polsek, polres dan polda," ucapnya.

Tak hanya kepada Koswara, Deden pun saling bermaafan dengan adiknya, Hamidah yang juga menjadi tergugat.

"Intinya dalam perdamaian itu para pihak sepakat berdamai di hadapan hakim mediator. Lebih ke permohonan maaf, pihak penggugat maaf ke ayahnya dan adiknya, dan tergugat pun memaafkan," kata Bobby.

"Pihak keluarga pak Koswara mengucapkan terimakasih atas doa dan dukunganya dari masyarakat indonesia, tokoh masyarakat atau anggota dewan Pak Dedi Mulyadi, rekan-rekan media sehingga perkara ini mencapai hasil perdamaian," ucap Bobby.

Hamidah, saudara Deden menyebut, kini mediasi bisa menghasilkan perdamaian.

"Alhamdulilah berdamai, semuanya bersatu kembali, terima kasih semuanya yang telah mensuport kami," kata Hamidah.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Agie Permadi, Putra Prima Perdana | Editor : Aprilia Ika, Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/11/05450041/perjalanan-kasus-kakek-koswara-digugat-anak-kandung-rp-3-m-berakhir-tangis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke