Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Kakek Koswara Digugat Anak Kandung Rp 3 M, Berakhir Tangis Damai dan Saling Berpelukan

Kompas.com - 11/02/2021, 05:45 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Kasus seorang kakek di Bandung yang digugat anak kandung dengan nilai Rp 3 miliar akhirnya berujung damai.

Sempat memanas, hubungan kakek Koswara (85) dengan anaknya, Deden itu pun telah pulih seperti sedia kala.

Keduanya menangis dan saling berpelukan sebagai tanda kasus telah selesai. Berikut perjalanan kasus Kakek Koswara digugat anak kandungnya:

Baca juga: Derita Kakek Koswara Digugat Rp 3 Miliar oleh Anak Kandung: Dia Pelototi Saya Seperti Bukan Orangtuanya

Digugat masalah tanah

IlustrasiShutterstock Ilustrasi
Gugatan di Pengadilan Negeri Bandung itu bermula saat Koswara hendak menjual tanah seluas 3.000 meter yang merupakan warisan orangtuanya.

Tanah itu akan dibagikan kepada adik-adik Koswara yang merupakan ahli waris.

Rencana Koswara menjadi bermasalah ketika Deden merasa tanah yang selama ini dia manfaatkan sebagai ruko malah dijual tanpa sepengetahuannya.

"Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka sepakat minta tanahnya dijual," kata Koswara di PN Bandung, Selasa (19/1/2021) siang.

Pada proses awalnya, Deden juga dibantu saudara kadungnya, Masitoh sebagai kuasa hukum.

Namun Masitoh meninggal dunia karena serangan jantung sehari sebelum persidangan yakni pada Senin (18/1/2021).

Baca juga: Kasus Kakek Koswara Digugat Anak Rp 3 M, PN Bandung Lakukan Mediasi 30 Hari

 

ilustrasi sidang gugatan.Reuters/Chip East ilustrasi sidang gugatan.
40 advokat turun tangan

Mengetahui adanya kasus tersebut, para advokat bersimpati dan bergabung membantu Koswara.

Dari awalnya 20 orang, jumlah advokat yang membantu Koswara kemudian bertambah menjadi 40 orang.

"Kemarin ada penambahan 17 advokat sehingga totalnya 20 orang advokat yang mendampingi Pak Koswara. Kemungkinan sidang minggu depan ada penambahan 20 orang lagi sehingga total ada kemungkinan 40 orang advokat," kata kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang, Rabu (20/1/2021).

"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," sambungnya.

Baca juga: Tulis Surat, Anak yang Gugat Ibu Kandung Akui Sayang: Akan Rawat Mama di Hari Tua

Mediasi 30 hari

Ilustrasi mediasiSHUTTERSTOCK Ilustrasi mediasi
Pada sidang lanjutan, Majelis Hakim yang dipimpin I Gede Dewa Suardhita menanyakan keinginan kedua pihak bermediasi.

Karena keduanya meminta mediasi, kemudian ditunjuk hakim mediator Herry Heryawan untuk menengahi mereka.

"Dengan ditetapkannya tanggal ini (hari ini) acara mediasi berlaku hari ini sampai waktu 30 hari. Apabila para pihak mau memperpanjang silakan," kata hakim, Selasa (26/1/2021)

Hakim juga mengingatkan agar kedua pihak harus hadir secara langsung untuk mengikuti mediasi.

Baca juga: Kebingungan Kakek Koswara Digugat Anak Kandung Rp 3 Miliar: Uang dari Mana?

 

Ilustrasishutterstock Ilustrasi
Akhirnya damai

Tak sampai 30 hari, Deden dan Koswara akhirnya bersepakat untuk berdamai.

Hal tersebut merupakan hasil dari mediasi pada Rabu (10/2/2021).

Tak sekadar menyelesaikan perkara hukum, keduanya juga tampak rukun.

Deden terlihat mendorong kursi roda ayahnya dan membantunya menaiki tangga menuju ruangan mediasi.

Deden pun sempat bersujud dan memeluk Koswara sebagai tanda permintaan maaf.

"Hubungan keduanya kini sudah dipulihkan, hasil mediasi ini berakhir damai dan suka cita, saya pun terharu tadi," kata Bobby, kuasa hukum Koswara.

"Pak Deden, Pak Koswara dan adiknya sempat menangis," ujar dia.

Baca juga: Kasus Anak Gugat Ayah Berakhir Damai, Deden Sujud di Depan Sang Ayah, Koswara

Cabut laporan pidana

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Keduanya pun sepakat mencabut semua laporan perkara pidana di kepolisian.

"Para pihak sepakat sepakat cabut pidana di polsek, polres dan polda," ucapnya.

Tak hanya kepada Koswara, Deden pun saling bermaafan dengan adiknya, Hamidah yang juga menjadi tergugat.

"Intinya dalam perdamaian itu para pihak sepakat berdamai di hadapan hakim mediator. Lebih ke permohonan maaf, pihak penggugat maaf ke ayahnya dan adiknya, dan tergugat pun memaafkan," kata Bobby.

Baca juga: Telepon Pejabat BBWS di Semarang, Risma: Nyalakan Lima, Pak Pompanya, Terlalu Lama Kasihan Warga

 

Ucapkan terima kasih

Bobby mengatakan Koswara sekeluarga mengucap terima kasih atas dukungan dari segenap pihak dalam penyelesaian kasus ini.

"Pihak keluarga pak Koswara mengucapkan terimakasih atas doa dan dukunganya dari masyarakat indonesia, tokoh masyarakat atau anggota dewan Pak Dedi Mulyadi, rekan-rekan media sehingga perkara ini mencapai hasil perdamaian," ucap Bobby.

Hamidah, saudara Deden menyebut, kini mediasi bisa menghasilkan perdamaian.

"Alhamdulilah berdamai, semuanya bersatu kembali, terima kasih semuanya yang telah mensuport kami," kata Hamidah.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Agie Permadi, Putra Prima Perdana | Editor : Aprilia Ika, Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com