KOMPAS.com - Seorang warga di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, berinisial Z alias Zul (26), warga Desa Wonosari, Kecamatan Rangsang, ditangkap polisi karena diduga membakar lahan untuk menanam cabai.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : Lapin/02/II/2021/Riau/Res. Kep. Meranti/ Sek.Rangsang, tanggal 08 Februari 2021.
Tak hanya itu, akibat kejadian tersebut lima hektar lahan milik warga yang ada di wilayah Jalan Sidodadi, Dusun Sidodadi, Desa Wonosari, ikut terbakar.
Baca juga: 6 Oknum Polisi Terduga Penganiaya Herman hingga Tewas Dibebastugaskan
Kapolsek Rangsang Iptu Djoni Rekmamora mengatakan, kejadian berawal saat terduga pelaku membersihkan lahan pada Sabtu, 30 Januari 2021 sekitar pukul 08.00 WIB.
"Terduga pelaku membersihkan lahan dengan cara membakar satu tumpukan perunan untuk ditanami tumbuhan cabai," kata Djoni kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).
Setelah itu, pelaku terus membersihkan lahan yang masih semak belukar tersebut hingga Senin (8/2/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Sengaja Bakar Lahan untuk Tanam Cabai, Pria Ini Tak Sadar Bakar 5 Hektar Lahan Warga
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.