Salin Artikel

Kronologi Pria di Riau Tak Sadar Bakar 5 Hektar Lahan Warga, Berawal Bersihkan Lahan lalu Ditinggal Nonton TV

KOMPAS.com - Seorang warga di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, berinisial Z alias Zul (26), warga Desa Wonosari, Kecamatan Rangsang, ditangkap polisi karena diduga membakar lahan untuk menanam cabai.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : Lapin/02/II/2021/Riau/Res. Kep. Meranti/ Sek.Rangsang, tanggal 08 Februari 2021.

Tak hanya itu, akibat kejadian tersebut lima hektar lahan milik warga yang ada di wilayah Jalan Sidodadi, Dusun Sidodadi, Desa Wonosari, ikut terbakar.

Kapolsek Rangsang Iptu Djoni Rekmamora mengatakan, kejadian berawal saat terduga pelaku membersihkan lahan pada Sabtu, 30 Januari 2021 sekitar pukul 08.00 WIB.

"Terduga pelaku membersihkan lahan dengan cara membakar satu tumpukan perunan untuk ditanami tumbuhan cabai," kata Djoni kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).

Setelah itu, pelaku terus membersihkan lahan yang masih semak belukar tersebut hingga Senin (8/2/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.


Pelaku, sambungnya, membakar lahan dengan cara menumpukan sisa-sisa gambut sebanyak lima tumpukan.

"Terduga pelaku mengambil cangkul untuk memindahkan bara api yang masih hidup dari tumpukan perunan yang pelaku bakar sebelumnya," ujarnya.

Setelah itu, lanjutnya, terduga pelaku kembali ke gubuk untuk beristirahat lebih kurang 15 menit.

Saat api mulai membakar tumpukan gambut dan semak belukar, ia malah meninggalkannya dan pulang ke rumah orangtuanya untuk mengambil minum.

Tak hanya itu, ia juga sempat menonton televisi selama 15 menit.

Tak lama kemudian, keponakan pelaku yang berusia 7 tahun memberi tahu kepadanya bahwa api di lahan sudah membesar dan menjalar ke lahan milik warga lainnya.


Mengetahui itu, pelaku langsung berlari menuju ke lahan miliknya dan benar api sudah besar serta sudah menyebar ke lahan sempadan tanah yang masih semak belukar.

"Akibat kejadian tersebut, api sudah menyebar dan menyebabkan lima hektar lahan milik masyarakat terbakar," ujarnya.

Usai kejadian itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Z.

Selain mengamakan Z, turut juga diamankan barang bukti berupa satu buah cangkul, dan dua buah mancis yang digunakan untuk membakar lahan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 108 Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan," tegasnya.

 

(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Aprillia Ika)/TribunPekanbaru.com

https://regional.kompas.com/read/2021/02/10/16302541/kronologi-pria-di-riau-tak-sadar-bakar-5-hektar-lahan-warga-berawal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke