Lantaran ancaman hukuman di bawah lima tahun, ketiganya tidak ditahan.
Dalam waktu dekat polisi segera melimpahkan berkas kasus ketiga tersangka itu ke Kejari Kota Madiun.
“Kami upayakan pemberkasan secepatnya,” kata Fatah.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana kekerantinaan kesehatan dalam kasus kerumunan fan artis TikTok asal Solo, ViensBoys, di Restoran I-Club Madiun, Minggu (24/1/2021).
Dugaan tindak pidana itu ditemukan setelah polisi memeriksa belasan saksi dalam kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi polisi menemukan adanya pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Apalagi saat ini masih berlaku PPKM di Kota Madiun,” kata Kapolres Madiun Kota AKBP I Dewa Putu Eka Dharmawan di Madiun, Senin (25/1/2021).
Belasan saksi yang diperiksa terdiri dari 10 anggota Viens Boys dan dua manajernya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.