Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kerumunan Jumpa Fan Artis TikTok Viens Boys, 3 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 09/02/2021, 17:09 WIB
Muhlis Al Alawi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus kerumunan jumpa fan artis TikTok asal Solo, Viens Boys.

Tiga tersangka tersebut yakni dua orang dari manajemen Restoran I Club berinisial BI dan RMA dan satu orang dari manajemen Viens Boys dengan inisial LM.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana mengatakan, penetapan tersangka setelah polisi menggelar hasil pemeriksaan sejumlah saksi pekan lalu.

Baca juga: Fan Artis Tiktok Berkerumun dan Tak Jaga Jarak, Manajemen Viens Boys: Kami Minta Maaf

 

Dari hasil gelar itu polisi menemukan alat bukti untuk menjerat tiga tersangka dalam kasus kerumunan di Restoran I Club yang beralamat di Jalan Bali Kota Madiun.

“Dari penyidikan yang kami lakukan, Polres Madiun Kota telah menetapkan tiga tersangka yakni BI, RMA, dan LM,” kata Fatah saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Manajemen Artis TikTok Pembuat Kerumunan di Madiun Mengaku Lalai: Kami Akan Lebih Hati-hati

Fatah menjelaskan, peran BI dan RMA sebagai orang yang menginisiasi jumpa fans di Restoran I Club. Peran yang sama juga dilakukan LM, manajer Viens Boys.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya sudah dipanggil dan menjalani pemeriksaan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun.

 

Lantaran ancaman hukuman di bawah lima tahun, ketiganya tidak ditahan.

Dalam waktu dekat polisi segera melimpahkan berkas kasus ketiga tersangka itu ke Kejari Kota Madiun.

“Kami upayakan pemberkasan secepatnya,” kata Fatah.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana kekerantinaan kesehatan dalam kasus kerumunan fan artis TikTok asal Solo, ViensBoys, di Restoran I-Club Madiun, Minggu (24/1/2021).

Dugaan tindak pidana itu ditemukan setelah polisi memeriksa belasan saksi dalam kasus tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi polisi menemukan adanya pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Apalagi saat ini masih berlaku PPKM di Kota Madiun,” kata Kapolres Madiun Kota AKBP I Dewa Putu Eka Dharmawan di Madiun, Senin (25/1/2021).

Belasan saksi yang diperiksa terdiri dari 10 anggota Viens Boys dan dua manajernya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com