Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyanyi Dangdut Ini Tipu Sesama Biduan Senilai Rp 450 Juta dengan Modus Investasi

Kompas.com - 09/02/2021, 15:10 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Seorang biduan atau penyanyi dangdut berinisial RH (43) menipu temannya sesama biduan dengan modus investasi. Total kerugian akibat penipuan itu senilai Rp 450.500.000.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, penipuan oleh biduan asal Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, itu terjadi dalam rentang waktu Mei hingga Juli 2020.

Korbannya sebanyak tiga orang. Yakni DK (30) warga Dusun Gunungjati RT 019 RW 06 Desa Gunungjati, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Dw (28) warga Jalan Tendean RT 002 RW 011 Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, YA (25) warga Dusun Krajan RT 005 RW 004 Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Ketiga korban adalah teman palaku sesama biduan.

Baca juga: Terungkap, Pria Ini Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan Tiga Anak

Pelaku melakukan aksinya dengan modus menawarkan investasi. Pelaku mengaku memiliki usaha tembakau, gula merah dan gula putih.

Korban dijanjikan keuntungan sebesar 50 persen dalam jangka waktu 21 hari.

"Tersangka menawarkan investasi untuk berdagang barang-barang di antaranya tembakau dan gula merah dengan iming-iming perolehan keuntugan sebesar 50 persen dari modal awal sehingga atas janji keuntugan yang menggiurkan tersebut korban menyerahkan uang kepada tersangka sebagai investasi," kata Andaru, melalui keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).

"Namun, ternyata keuntungan hasil investasi tidak diberikan dan setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa investasi tersebut adalah fiktif," imbuh dia.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan ketiga korban.

 

Korban melaporkan kasus itu karena pelaku tidak kunjung menepati keuntungan yang dijanjikan dari investasi tersebut.

"Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan setelah 14 hari hingga 21 hari. Kalau 21 hari keuntungan bisa 50 persen, kalau 14 hari di bawah 50 persen," kata dia.

Hendri mengatakan, pelaku dan korban sudah saling mengenal cukup lama karena sama-sama menjadi biduan.

"Satu hal yang menarik antara pelaku dan korban, mereka adalah teman. Teman yang cukup dekat. Mereka sama-sama merupakan penyanyi yang ada di wilayah Kabupaten Malang sehingga sudah kenal cukup lama," kata dia.

Baca juga: Wali Kota Malang Kritik Kebijakan PPKM Mikro karena Hal Ini

Uang hasil penipuan itu digunakan untuk keperluan pribadi dan dipinjamkan ke orang lain.

"Uangnya sebagian ada yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi kehidupan sehari-hari, ada yang digunakan untuk dipinjamkan ke pihak lain," kata dia.

Korban sudah menginvestasikan uangnya senilai Rp 88.500.000, Rp 297.000.000 dan Rp 65.000.000. Total kerugian yang dialami korban Rp 450.500.000.

Pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com