Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Ini Motif Ibu di Lampung Bunuh Bayinya yang Berusia 9 Bulan

Kompas.com - 09/02/2021, 14:27 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah polisi menangkap AO (35), ibu yang tega membunuh bayinya berusia 9 bulan, fakta demi fakta mulai terungkap. Ternyata, motif pembunuhan itu untuk menutupi perselingkuhannya dengan MA (40).

Kapolsek Teluk Betung Selatan Hari Budianto mengatakan, motif pembunuhan itu adalah untuk menutupi jejak perselingkuhan mereka.

"Kami masih dalami dugaan pembunuhan ini," kata Hari, di Mapolsek Teluk Betung Selatan, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Usai Bunuh Bayinya yang Berusia 9 Bulan, Ibu Ini Sempat Titipkan Korban ke Neneknya

Kata Hari, mereka ini telah menjalin hubungan asmara sejak AO mengandung korban usia lima bulan kehamilan.

Kata Hari, pembunuhan itu diduga terjadi pada Sabtu (6/2/2021) malam dan sudah direncakan dua bulan lalu.

"Upaya pembunuhan itu dilakukan tersangka dengan memberikan korban minuman yang terdiri dari gula merah, asam jawa, dan minyak obat rambut," ungkapnya.

Baca juga: Bayi 9 Bulan Dibunuh Ibu, Diduga karena Wajahnya Mirip Selingkuhannya

Pelaku membunuh anaknya karena beredar kabar jika bayi yang dilahirkan itu mirip dengan selingkuhannya.

"Setelah korban lahir, ada isu di warga setempat kalau wajah korban mirip dengan tersangka MA," katanya.

Untuk meredam isu itu, kata Hari, tersangka MA pun berencana untuk menghilangkan nyawa bayi malang itu.

Baca juga: Ibu Kandung Diduga Bunuh Bayi 9 Bulan, Selingkuhan Jadi Otak Pembunuhan

Usai membunuh bayinya, tersangka AO kemudian menitipkan korban kepada neneknya.

"Setelah korban tidak bernyawa, korban dititipkan oleh tersangka AO kepada nenek korban," ujarnya.

Diduga, sambung Hari, saat pelaku menitipkan korban ke neneknya sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi

Karena penasaran, sang nenek pun lantas mengeceknya dan benar bayi itu sudah tidak bernyawa lagi.

"Ternyata saat dicek oleh nenek korban, bayi itu sudah meninggal dunia," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 4 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

"Hukuman maksimal adalah hukuman mati," tegasnya.

Baca juga: Jadi Tersangka, Oknum Polisi dan Pasangannya yang Video Mesumnya di Ruang Isolasi RSUD Dompu Viral Tidak Ditahan

Sementara itu, FM, suami AO mengaku sudah curiga jika istrinya berselingkuh dengan pria lain.

Hal itu diketahui FM sejak AO masih mengandung korban.

"Dari mengandung lima bulan, saya udah curiga," kata FM.

Baca juga: Fakta Kades di Serang Diculik dan Disekap 20 Hari Gegara Utang, Istri Lapor Polisi hingga 1 Pelaku Ditangkap

Terkait dengan kasus yang dialami istrinya, FM pun menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Saya serahkan kepada polisi, baik buruknya istri saya ke polisi," ujarnya.

Baca juga: Usai Viral Video Pelajar Ngebut di Air Genangan hingga Menciprat, Orangtua Serahkan Anak ke Polisi

 

(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com