Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melarikan Diri Lalu Terjatuh, Pencuri Kotak Amal Mushala Babak Belur Dihakimi Massa

Kompas.com - 08/02/2021, 21:29 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - P (44) warga Desa Arjosari, Kecamatan Blimbing, Malang, sempat dihajar warga hingga babak belur usai diduga mencuri kotak amal Musala Al Islah yang berada di Desa Watuagung, Kecamatan Bungah, Gresik, Senin (8/2/2021) dini hari.

Aksi pelaku tidak berjalan sesuai rencana, setelah ada salah seorang warga desa setempat memergoki aksi pencurian tersebut.

Ketika beraksi sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku kepergok Marjuki (45) yang hendak menunaikan ibadah di mushala tersebut.

Marjuki merasa curiga, setelah melihat pelaku keluar meninggalkan mushala dengan membawa tas ransel.

Baca juga: KKB Minta Uang dan Makanan, Kalau Tidak Dikasih Mereka ke Rumah dengan Senjata Lengkap

 

Kecurigaan Marjuki menemui titik terang, setelah melihat kotak amal yang ada di mushala dalam keadaan terbuka dengan uang yang ada di dalamnya telah raib.

Kondisi tersebut membuat Marjuki spontan berteriak, yang kemudian didengar oleh warga sekitar dan akhirnya bersama-sama mengejar pelaku.

Sesampai di Jalan Raya Desa Karangrejo, Kecamatan Manyar, sepeda motor Honda Supra yang ditumpangi pelaku dengan nomor polisi W 2924 JJ terpeleset dan akhirnya terjatuh.

Warga yang sempat mengejar dan merasa geram, langsung menghajar pelaku hingga babak belur.

Sementara, sebagian warga yang lain, kemudian melaporkan kejadian pencurian itu kepada aparat kepolisian.

 

"Begitu ada laporan masuk, kami langsung datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku," ujar Kanit Reskrim Polsek Bungah Aipda Dwi Rahmanto, saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Menurut pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, ia merusak gembok kotak amal dengan obeng yang telah dipersiapkan.

Selanjutnya, uang hasil curian dimasukkan ke dalam tas ransel yang dibawa pada saat beraksi.

"Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, uang senilai Rp 1.723.000 terdiri dari pecahan uang kertas dan koin. Juga dua buah obeng, satu handphone, serta sepeda motor pelaku," ucap dia.

Baca juga: Lahar Dingin Semeru Menerjang Lumajang, Satu Mobil Terbawa Arus

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut, karena dari pengakuan pelaku baru satu kali beraksi melakukan pencurian kotak amal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com