SERANG, KOMPAS.com - Petugas dari Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten menembak mati FS (45) terduga pelaku pencurian kendaraan roda empat.
Petugas terpaksa menembak, karena saat akan ditangkap, pelaku FS melawan dan menembaki petugas menggunakan senjata api rakitan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten Kombes Martri Sonny mengatakan, peristiwa baku tembak terjadi di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (6/2/2021) dini hari.
Baca juga: Lagu Terpesona yang Kini Viral dan Usaha Melestarikan Seni Masamper
"Karena tersangka melakukan perlawanan dengan cara menembaki petugas, terpaksa kami lumpuhkan," kata Martri kepada wartawan, Sabtu.
Awalnya, petugas kepolisian melakukan penyergapan pelaku saat berada di rumah istrinya.
Namun, saat akan ditangkap, pelaku mengetahui kedatangan petugas dan berusaha melarikan diri dengan cara naik ke atap rumah.
Baca juga: IDI Banten Sarankan Pemprov Fokus Pencegahan Selain Penyediaan Fasilitas Covid-19
Polisi kemudian melakukan pengejaran. Namun para petugas ditembaki oleh pelaku.
Polisi pun membalas dan pelaku terkena timah panas di bagian tubuhnya.
Pelaku yang telah terluka kemudian jatuh dari atap rumah.
Petugas selanjutnya berusaha menolong pelaku.
"Pelaku yang terluka parah tidak dapat diselamatkan, meninggal dalam perjalanan saat kita bawa ke rumah sakit," ujar Matri.
Baca juga: Cek Kondisi Banjir Semarang, Menteri PUPR Sebut Ada Pompa yang Macet
Adapun penangakapan terhadap FS merupakan pengembangan dari tiga orang komplotannya yang lebih dulu ditangkap.
Ketiganya yakni N (38) warga Kecamatan Jayanti, Tangerang, R (33) warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, dan S (30) warga Kecamatan Taraju, Tasikmalaya.
"Ketiganya ditangkap Tim Resmob di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, satu jam sebelumnya," kata Matri.
Pencurian mobil di wilayah Banten