Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 3 Pencuri sebagai Tersangka, 21 Motor Curian Disita

Kompas.com - 08/02/2021, 14:07 WIB
Kontributor Sumba, Ignasius Sara,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Hal tersebut sesuai laporan polisi dengan nomor LP/B/120/VIII/RES.1.8/2020/SPKT pada 28 Agustus 2020.

 

Selain itu, FS dan YKT mengaku sering mencuri motor di Kecamatan Loli dan Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

"Total ada 21 unit kendaraan bermotor yang telah diamankan oleh Tim Gabungan Polres Sumba Barat, yang mana 21 unit kendaraan bermotor tersebut diduga merupakan barang bukti hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh para tersangka FS, YKT, dan MUTD," ujar Arianto.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 motor sudah dibuatkan laporan polisi. Sementara sembilan unit lain masih belum ada laporan polisi.

Baca juga: Pariwisata Babak Belur akibat Pandemi Covid-19, Puluhan Hotel di Bali Dijual

Arianto mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Mapolres Sumba Barat.

Masyarakat diminta membawa buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk dicocokan dengan kendaraan tersebut.

Adapun pelaku pencurian sepeda motor dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3, 4, dan 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com