Salin Artikel

Polisi Tetapkan 3 Pencuri sebagai Tersangka, 21 Motor Curian Disita

Mereka adalah YKT, FS, dan MUTD. Pengungkapan komplotan pencuri motor itu bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/23/I/RES.1.8/SPKT tanggal 31 Januari 2021.

Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto mengungkapkan, YKT dan FS melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor jenis Supra X 125 milik korban berinisial URLA.

Kedua tersangka mencuri motor tersebut di depan rumah korban di Jalan Udayana Nomor 4, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kota Waikabubak, Sumba Barat, Minggu (31/1/2021).

"Korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut di Polres Sumba Barat. Menerima laporan dari korban, anggota Reskrim Polres Sumba Barat melakukan penyelidikan atas peristiwa pencurian tersebut," kata Arianto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (8/2/2021).

Tim Buser dan Anggota Intel Polres Sumba Barat menangkap YKT dan FS pada 2 Februari 2021.

Polisi menyita barang bukti berupa satu motor Supra X 125 berserta kuncinya. Motor tersebut memiliki nomor rangka MH1JB8119BK98985 dan nomor mesin JB81E-16950ZZ.

Selain itu, terdapat bagian motor yang telah dibongkar di lokasi penangkapan dan dua pelat nomor polisi ED 2624 B.

Selain mencuri motor milik URLA, FS juga mengaku pernah mencuri motor milik korban LK pada 2020. FS mencuri motor itu bersama MUTD.

"Tersangka FS bersama dengan tersangka MUTD juga melakukan aksi pencurian sepeda motor Revo warna hitam milik saudara LK," ungkap Arianto.


Hal tersebut sesuai laporan polisi dengan nomor LP/B/120/VIII/RES.1.8/2020/SPKT pada 28 Agustus 2020.

Selain itu, FS dan YKT mengaku sering mencuri motor di Kecamatan Loli dan Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

"Total ada 21 unit kendaraan bermotor yang telah diamankan oleh Tim Gabungan Polres Sumba Barat, yang mana 21 unit kendaraan bermotor tersebut diduga merupakan barang bukti hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh para tersangka FS, YKT, dan MUTD," ujar Arianto.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 motor sudah dibuatkan laporan polisi. Sementara sembilan unit lain masih belum ada laporan polisi.

Arianto mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Mapolres Sumba Barat.

Masyarakat diminta membawa buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk dicocokan dengan kendaraan tersebut.

Adapun pelaku pencurian sepeda motor dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3, 4, dan 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/08/14073571/polisi-tetapkan-3-pencuri-sebagai-tersangka-21-motor-curian-disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke