KOMPAS.com - Polisi berhasil meringkus buronan kasus pengedaraan uang palsu berinisial AA (43) di Majalengka, Jawa Barat.
Atas perbuatan yang dilakukan itu pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pelaku diketahui sebagai mantan pegawai bank.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, aksi pelaku sudah dilakukan sejak 2019.
Baca juga: Edarkan Uang Palsu Senilai Rp 600 Juta, Mantan Pegawai Bank di Majalengka Ditangkap
Adapun jumlah uang palsu yang telah diedarkan selama ini senilai Rp 600 juta.
"Tersangka ini mengedarkan uang palsu tersebut sejak 2019 dan jumlahnya Rp 600 juta," kata Siswo, Jumat (5/2/2021).
Menurutnya, uang tersebut telah diedarkan pelaku di wilayah Madura dan Kalimantan.
Dari hasil peredaran uang palsu yang dilakukan itu pelaku mengantongi keuntungan jutaan rupiah.
Sebab, untuk setiap Rp 100 juta uang palsu yang diedarkan, pelaku meraup untung Rp 1,5 juta.
Siswo mengatakan, barang bukti berupa alat untuk pembuatan uang palsu milik pelaku saat ini telah diamankan polisi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.