Terkait dengan kasus AY, Lutfi menuturkan pelaku dapat diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Mengingat yang diduga pelaku ini adalah ayah tiri dari korban maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana," terangnya.
Lutfi mengungkapkan agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak terulang, ia mendorong pemerintah daerah untuk menggencarkan edukasi kepada masyarakat.
"Berikan informasi tentang ancaman pidana bagi pelaku kejahatan seksual, agar masyarakat mengetahui dan semoga menimbulkan efek jera di masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Kasus Suami Istri Ajak Anak Nonton Hubungan Badan, LPA: Pelaku Tak Bisa Diancam Hukuman Kebiri
Kelakuan AY itu terkuak setelah korban menceritakan perbuatan buruk ayah tirinya kepada pamannya.
Sang paman kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolres Serang Kota.
Kini AY sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.