Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Kebiri, Pelaku Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Tiri Diancam Hukuman Ini

Kompas.com - 05/02/2021, 14:39 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

Terkait dengan kasus AY, Lutfi menuturkan pelaku dapat diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Mengingat yang diduga pelaku ini adalah ayah tiri dari korban maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana," terangnya.

Lutfi mengungkapkan agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak terulang, ia mendorong pemerintah daerah untuk menggencarkan edukasi kepada masyarakat.

"Berikan informasi tentang ancaman pidana bagi pelaku kejahatan seksual, agar masyarakat mengetahui dan semoga menimbulkan efek jera di masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Kasus Suami Istri Ajak Anak Nonton Hubungan Badan, LPA: Pelaku Tak Bisa Diancam Hukuman Kebiri

Ditetapkan sebagai tersangka

Kelakuan AY itu terkuak setelah korban menceritakan perbuatan buruk ayah tirinya kepada pamannya.

Sang paman kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolres Serang Kota.

Kini AY sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Aprillia Ika)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com