Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Kebiri, Pelaku Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Tiri Diancam Hukuman Ini

Kompas.com - 05/02/2021, 14:39 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Kasus kekerasan seksual ayah tiri ke anaknya terbongkar. Kasus yang terjadi di Kota Serang, Banten, ini didalangi oleh AY (47).

Pada 2017 lalu AY melakukan kekerasan seksual yang pertama. Saat peristiwa itu terjadi, korban berusia 15 tahun.

Di tahun berikutnya, dia melakukan perbuatan tidak senonoh itu lagi kepada anak tirinya.

Gara-gara perbuatan AY ini, korban hamil hingga melahirkan anak pada 2019.

Baca juga: Suami Istri di Kota Serang Ajak Anak Saksikan Hubungan Badan, lalu Anak Dicabuli hingga Hamil

Menanggapi hal tersebut Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten Muhammad Uut Lutfi menyampaikan bahwa pelaku tidak bisa diancam hukuman kebiri.

Dia mengatakan hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2020.

Perpres tersebut mengatakan bahwa hukuman kebiri dapat dikenakan kepada pelaku kekerasan terhadap anak apabila korbannya lebih dari satu orang dan meninggal dunia.

"Tidak bisa, katena aturan kebiri hanya dijatuhkan bagi korbannya lebih dari satu, korban mengalami luka berat, gangguan jiwa, atau hilangnya fungsi reproduksi," jelas Lutfi kepada Kompas.com. Jumat (5/1/2021).

Baca juga: Bermodus Ritual Kunci Batin, Guru Tari Diduga Cabuli Sembilan Muridnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com