KOMPAS.com - Seorang pria di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, berinisial BAP (60), ditangkap polisi karena memerkosa seorang wanita lanjut usia bernisial BM (64).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 7 Januari 2021 di Kampung Wanodana Bumalere, Desa Karuni, Kecamatan Loura, Sumba Barat Daya, NTT.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi dengan nomor LP B/08/REG.1.4/I/2021/NTT/RES.SBD pada 13 Januari 2021.
Setelah ditangkap, ternyata antar pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga.
"Hubungan (pelaku) dengan korban masih status adik ipar sendiri. Mereka bersebelahan rumah. Sama-sama single parent," kata Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Bambang Irawan, kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (29/1/2021).
Akibat perbuatan bejat pelaku, saat ini korban menderita ganguan pada saluran kandung kemih.
"Saat ini korban menderita saluran kandung kemihnya," ungkapnya.
Baca juga: Mabuk Minuman Beralkohol, Seorang Pria Perkosa Wanita Berusia 64 Tahun