Dari penyelidikan sementara, lanjut dia, Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi yang melihat orang menggunakan mobil sedang membuang karung limbah medis.
Selain itu, pihaknya juga telah mengantongi nama perusahaan yang diduga terlibat membuang puluhan limbah medis di Kabupaten Bogor.
Dalam hal ini, pihak ketiga dari rumah sakit yakni perusahaan pengolah sampah medis yang tidak sesuai prosedur.
Kendati demikian, Harun mengaku belum bisa menyebutkan nama perusahaan tersebut. Pasalnya, kasus pembuangan limbah medis ini masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan pelaku.
"Itu kita lakukan pengecekan, terkait siapa yang berbuat untuk pembuangan sampah medis tersebut karena itu bisa melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup," jelas dia.
Baca juga: Limbah Medis Berbahaya Ditemukan Warga di Lahan Kosong, Diduga Sengaja Dibuang
Andi menyebut, temuan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar yang sedang melintas.
"Laporan masuk ke kami jumlahnya ada sekitar 55 karung," ungkap Andi.
Sebanyak 55 limbah medis itu, ujar dia, berisi APD seperti hazmat, jarum suntik, dan botol infus. Di situ juga tertera alamat Kota Tangerang, Banten.
Baca juga: 1 Saksi Diperiksa Terkait Limbah Medis Diduga Covid-19 di Pinggir Jalan Bogor