Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Kota Semarang Bakal Bubarkan Kerumunan Saat "Jateng di Rumah Saja"

Kompas.com - 05/02/2021, 05:00 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Masyarakat Kota Semarang yang nekat berkerumun saat pemberlakuan "Jateng di Rumah Saja" bakal dibubarkan.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menegaskan, pihaknya akan melakukan operasi yustisi menyisir seluruh wilayah untuk menegakkan peraturan "Jateng di Rumah Saja" di Kota Semarang pada akhir pekan ini.

"Masyarakat yang tidak ada kepentingan mendesak tidak perlu keluar rumah. Kita akan lakukan operasi yustisi selama dua hari pada Sabtu-Minggu ini untuk membubarkan kerumunan," jelas Fajar saat dihubungi, Rabu (4/2/2021).

Baca juga: Selama Jateng di Rumah Saja, Operasional Pasar di Pati Dibatasi sampai Pukul 14.00

Pihaknya mendukung kebijakan "Jateng di Rumah Saja" sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 mengacu surat edaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

"Kami mendukung program dari Pak Gub, Sabtu-Minggu tidak ada aktivitas. Mal, toko, swalayan tutup. Namun, pasar dan PKL masih boleh buka sesuai kearifan lokal menerapkan azas fleksibelitas," ujarnya.

Fajar menyebut apabila ditemukan pelanggaran dalam operasi yustisi tersebut pihaknya akan menerapkan sanksi penyegelan.

"Apabila ada mal/toko yang buka langsung kami tutup. Untuk PKL ada yang buka lebih dari jam 22.00 kami tertibkan. Mereka kan buka mulai jam 4 sore tapi kalau Sabtu Minggu pagi sudah ada yang buka kita tertibkan," tegasnya.

Selain itu, bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker akan diberi sanksi sosial.

"Ada yang tidak pakai masker tetep kita kasih hukuman push up 20 kali supaya warga sadar dan lebih disiplin prokes. Apabila ada keramaian pun pasti langsung kami bubarkan," tegasnya.

Baca juga: Jateng di Rumah Saja, Pemkab Blora Izinkan Kafe hingga PKL Buka Sampai Pukul 22.00

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Semarang bakal menerapkan gerakan Jateng di Rumah Saja pada tanggal 6-7 Februari 2021.

Hal ini diberlakukan menyusul Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo No.443.5/000/1933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada PPKM Tahap II di Jateng.

"Prinsipnya kita siap mendukung untuk mengamankan kebijakan tersebut. Yang substansinya ingin warga Jateng khususnya di Semarang selama Sabtu Minggu menahan diri tidak keluar rumah," jelas Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) di kantornya, Rabu (3/2/2021).

Dalam pelaksanaan "Jateng di Rumah Saja di Kota Semarang", Hendi menyebut ada sejumlah poin kebijakan yang dimodifikasi dengan berbagai pertimbangan.

"Kalau dari surat edaran memang harus tutup. Aturan yang sudah terinci jelas kita akan ikuti supaya gerakan ini sukses. Tapi perlu dimodifikasi di pasar tradisional. Karena ada kearifan lokal yang harus kita lakukan untuk bisa sukseskan program tersebut," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com