Salah satu pemilik kios tanaman hias, Yulia mengatakan, tanaman yang dicuri pelaku memiliki nilai jual yang beragam.
Terdapat tanaman hias seharga puluhan ribu hingga ratusan ribu Rupiah.
"Ada yang Rp 20.000, seperti jenis yang kalatea, jendron. Kalau yang sampai ratusan ribu itu seperti aglonema, monstera," kata Yulia.
Baca juga: Pengakuan Anggota DPRD Jember yang Pukul Ketua RT: Sedang Buru-buru karena Ayah Sakit
Sementara itu, Kapolsek Kota Lamongan AKP Budi Santoso mengungkapkan, polisi menyita 30 tanaman hias berbagai jenis dari rumah pelaku.
Selain itu, polisi menyita motor yang dipakai tersangka mengangkut hasil curiannya.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP jo pasal 65 KUHP atau Pasal 53 KUHP jo Pasal 363 KUHP," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Berulang Kali Curi Puluhan Bunga di Lamongan, Suprayitno Dipergoki Korbannya, Lihat Nasibnya Kini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.