KOMPAS.com - Pedagang tanaman hias di Jalan Soemargo, Kelurahan Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, telah berulang kali menjadi korban pencurian.
Ternyata, aksi pencurian itu dilakukan S (37), warga Dusun Sekar Putih, Desa Rancang Kencono, Lamongan.
Aksi pencurian itu terbongkar setelah beberapa pemilik kios tanaman hias sepakat melakukan patroli malam. Mereka geram karena total total harga tanaman yang dicuri sudah mencapai Rp 15 juta.
Aksi patroli malam itu pun berhasil. Mereka mendapati S hendak mencuri bunga sirih gading di kios milik Abu pada Rabu (3/2/2021) pukul 00.45 WIB.
Pelaku tak berkutik ketika ditangkap para pemilik kios.
Baca juga: Kontak Senjata Terjadi di Intan Jaya, Seorang Anggota KKB Tewas
Kepada penyidik, S mengaku telah berulang kali mencuri di lokasi tersebut.
"Sudah lima kali," kata S kepada penyidik di Polsek Kota Lamongan seperti dikutip dari Tribunjatim, Rabu (3/2/2021).
S mengaku nekat mencuri tanaman hias karena memang sedang tren di masyarakat. Ia ingin memiliki koleksi tanaman hias di rumahnya.
"Diletakkan di rumah saja, karena lagi ramai menanam bunga," katanya.
Dalam sekali beraksi, tersangka bisa menggasak beberapa jenis tanaman hias. Ia biasanya memasukkan tanaman hias itu ke dalam kantong kresek.
"Bawa sepeda motor, bunganya saya masukkan kresek (kantong plastik)," katanya.
Polisi menyita sebanyak 30 tanaman hias dari tangan tersangka. Tanaman hias berbagai jenis itu dicuri pelaku dalam kurun waktu Desember 2020 hingga Januari 2021.
Salah satu pemilik kios tanaman hias, Yulia mengatakan, tanaman yang dicuri pelaku memiliki nilai jual yang beragam.
Terdapat tanaman hias seharga puluhan ribu hingga ratusan ribu Rupiah.
"Ada yang Rp 20.000, seperti jenis yang kalatea, jendron. Kalau yang sampai ratusan ribu itu seperti aglonema, monstera," kata Yulia.
Baca juga: Pengakuan Anggota DPRD Jember yang Pukul Ketua RT: Sedang Buru-buru karena Ayah Sakit
Sementara itu, Kapolsek Kota Lamongan AKP Budi Santoso mengungkapkan, polisi menyita 30 tanaman hias berbagai jenis dari rumah pelaku.
Selain itu, polisi menyita motor yang dipakai tersangka mengangkut hasil curiannya.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP jo pasal 65 KUHP atau Pasal 53 KUHP jo Pasal 363 KUHP," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Berulang Kali Curi Puluhan Bunga di Lamongan, Suprayitno Dipergoki Korbannya, Lihat Nasibnya Kini
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.