Adapun PPKM di Kabupaten Bogor berlangsung pada 26 Januari - 8 Februari 2021.
Dalam aturan disebutkan bahwa kegiatan di fasilitas umum, kegiatan sosial budaya dan konser dihentikan karena berpotensi mengundang kerumunan.
"Sekarang saja konser enggak boleh karena mengundang kerumunan. Ini juga ada artis di situ, berarti mengundang masyarakat," ucap Iman.
Selain itu, pihak Satpol PP juga akan terus melakukan pengawasan ketat pada saat proses syuting di sekitar lokasi.
Kemudian melakukan rapid test antigen secara berkala kepada semua kru film maupun artis sampai acara syuting selesai.
"Denda itu sudah dibuatkan tagihannya dan sekarang kita minta mereka rutin juga rapid test per tiga hari. Kita terus pantau ini sampai syutingnya selesai," kata dia.
Iman kembali mengingatkan bahwa sanksi tersebut bisa lebih tegas apabila tidak dipatuhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.