Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syuting Sinetron Ikatan Cinta Bikin Keramaian, Didenda Rp 20 Juta

Kompas.com - 03/02/2021, 14:02 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

 

Adapun PPKM di Kabupaten Bogor berlangsung pada 26 Januari - 8 Februari 2021.

Dalam aturan disebutkan bahwa kegiatan di fasilitas umum, kegiatan sosial budaya dan konser dihentikan karena berpotensi mengundang kerumunan.

"Sekarang saja konser enggak boleh karena mengundang kerumunan. Ini juga ada artis di situ, berarti mengundang masyarakat," ucap Iman.

Selain itu, pihak Satpol PP juga akan terus melakukan pengawasan ketat pada saat proses syuting di sekitar lokasi.

Kemudian melakukan rapid test antigen secara berkala kepada semua kru film maupun artis sampai acara syuting selesai.

"Denda itu sudah dibuatkan tagihannya dan sekarang kita minta mereka rutin juga rapid test per tiga hari. Kita terus pantau ini sampai syutingnya selesai," kata dia.

Iman kembali mengingatkan bahwa sanksi tersebut bisa lebih tegas apabila tidak dipatuhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com