Sang ibu, kata Arief, bertugas mengalihkan perhatian korban yang akan dicopet. Sementara sang ayah bertugas sebagai pengawas.
"Sementara eksekutor copet adalah orang lain berinisial SW yang masih teman dari sang ibu," kata Arief.
Sedangkan sang anak bertugas melemparkan barang yang dicopet kepada penadah.
Baca juga: Ayah, Ibu, dan Anak Berkomplot Jadi Copet, Punya Peran Berbeda Saat Beraksi
Arief menambahkan, keluarga tersebut tinggal di Jalan Darmo Permai. Sementara sang eksekutor SW tinggal di Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
"Mereka semua sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
(KOMPAS.com/Achmad Faizal)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.