Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Perjalanan Satu Keluarga Komplotan Copet di Surabaya, Terancam 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/02/2021, 08:31 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Perjalanan komplotan copet yang beraksi di Surabaya berakhir setelah ditangkap tim Resmob Polrestabes Surabaya pada Minggu (24/1/2021).

Komplotan itu beranggotakan empat orang. Sebanyak tiga di antaranya merupakan satu keluarga dari Surabaya.

Keluarga itu terdiri dari seorang ayah berinisial RDA (50), ibu berinisial AY (41), dan anaknya berinisial ORT (27).

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari seorang korban bernama Ervi Ananda Ayu.

Ervi melapor setelah menjadi korban pencopetan di Pasar Pagi Tugu Pahlawan pada 24 Januari.

Baca juga: TNI-Polri Tak Takut dengan Tantangan Perang Terbuka KKB, Begini Penjelasan Wakapolda Papua

Saat itu, ponsel milik Ervi raib.

"Dari laporan itu kami bergerak menangkap kawanan copet dimaksud, termasuk menangkap penadah yang menyimpan banyak barang bukti hasil aksi copet kawanan itu," kata Arief saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021).

Menurut Arief, komplotan ini kerap beraksi di pusat perbelanjaan di wilayah Surabaya Utara.

Mereka juga sering beraksi di Pasar Tugu Pahlawan, Pasar Turi, dan Jembatan Merah Plasa.

Peran berbeda

Arief menjelaskan, komplotan pencopet itu memiliki peran berbeda dan sangat kompak saat beraksi.

 

Sang ibu, kata Arief, bertugas mengalihkan perhatian korban yang akan dicopet. Sementara sang ayah bertugas sebagai pengawas.

"Sementara eksekutor copet adalah orang lain berinisial SW yang masih teman dari sang ibu," kata Arief.

Sedangkan sang anak bertugas melemparkan barang yang dicopet kepada penadah.

Baca juga: Ayah, Ibu, dan Anak Berkomplot Jadi Copet, Punya Peran Berbeda Saat Beraksi

Arief menambahkan, keluarga tersebut tinggal di Jalan Darmo Permai. Sementara sang eksekutor SW tinggal di Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

"Mereka semua sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

(KOMPAS.com/Achmad Faizal)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com