Lalu PN Medan memperpanjang masa penahanan sejak 22 Juli sampai 8 November 2020.
Dan pada 3 November-nya, kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa dan dikabulkan hakim sesuai Penetapan Nomor: 2258/Pid.Sus/2020/ PN Mdn.
Padahal, sejak dilaporkan ke Polrestabes Medan, penyidik tidak melakukan penahanan.
Agar kejadian serupa tak terjadi, Maswan pun meminta Dinas Kesehatan serta ikatan apotek harus berperan aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan kerja-kerja apotek.
Penggunaan tenaga kerja yang ahli di bidangnya adalah wajib, kemudian ada pengawasan intens terkait tenaga kerja serta jenis obat-obatan yang dijual apotek.
Ke depan, perlu ada regulasi yang mengatur tentang batasan usia seorang apoteker.
"Fakta di sidang itu jelas, dinas kesehatan ngak tegas, terlebih lagi setelah dinas memeriksa apotek ternyata pemilik apotek masih menggunakan apoteker yang sama dalam perkara ini. Umurnya sudah 71 tahun," pungkas Maswan.
(Penulis Kontributor Medan, Mei Leandha | Editor Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.