Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara 2 Pegawai Apotek Diseret ke Pengadilan, Berawal dari Tulisan Dokter di Resep Tak Jelas, Divonis Bebas

Kompas.com - 02/02/2021, 12:49 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Namun, anak Yusminiar menyuruh temannya untuk membelikan obat itu ke Apotek Istana 1. Saat itu, yang menerima resep dan memberikan obat adalah Endang Batubara.

Setelah beberapa hari mengonsumsi obat yang diambil tersebut, Yusmaniar jatuh sakit dan mendapat perawatan di RS Materna pada 15 Desember 2018.

Dan pada 17 Desember 2018, ia dilarikan ke RS Royal Prima karena tidak sadarkan diri. Hasil diagnosis diketahui gara-gara meminum obat Amaryl M2.

"Obat Amaryl M2 adalah obat yang diragukan karyawan apotek makanya dia menghubungi dokter untuk memastikan. Karena teleponnya ngak diangkat, dia tak berani, dipulangkannya resep. Waktu ditebus lagi dan diterima Endang Batubara, obat ini diberikan," ujar Maswan.

Baca juga: Satu Pelaku Pengeroyok Petugas Perbaikan ATM yang Videonya Viral Ditangkap, 2 Buron

Mengetahui adanya kesalahan dalam pemberian obat, sambung Maswan, anak Yusminiar pun melapor polisi pada 21 Desember 2018.

"Anak korban membuat laporan polisi atas kesalahan pemberian obat dan kedua terdakwa menjadi tersangkanya," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, menurut Maswan, kedua kliennya sempat menjalani penahanan sejak 2 sampai 21 Juli 2020.

Baca juga: Siswi SMA Bakar dan Sebut Covid-19 Hoaks, Ayah: Saya Juga Tidak Tahu Siapa yang Viralkan Video Ini...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com