Namun, anak Yusminiar menyuruh temannya untuk membelikan obat itu ke Apotek Istana 1. Saat itu, yang menerima resep dan memberikan obat adalah Endang Batubara.
Setelah beberapa hari mengonsumsi obat yang diambil tersebut, Yusmaniar jatuh sakit dan mendapat perawatan di RS Materna pada 15 Desember 2018.
Dan pada 17 Desember 2018, ia dilarikan ke RS Royal Prima karena tidak sadarkan diri. Hasil diagnosis diketahui gara-gara meminum obat Amaryl M2.
"Obat Amaryl M2 adalah obat yang diragukan karyawan apotek makanya dia menghubungi dokter untuk memastikan. Karena teleponnya ngak diangkat, dia tak berani, dipulangkannya resep. Waktu ditebus lagi dan diterima Endang Batubara, obat ini diberikan," ujar Maswan.
Baca juga: Satu Pelaku Pengeroyok Petugas Perbaikan ATM yang Videonya Viral Ditangkap, 2 Buron
Mengetahui adanya kesalahan dalam pemberian obat, sambung Maswan, anak Yusminiar pun melapor polisi pada 21 Desember 2018.
"Anak korban membuat laporan polisi atas kesalahan pemberian obat dan kedua terdakwa menjadi tersangkanya," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, menurut Maswan, kedua kliennya sempat menjalani penahanan sejak 2 sampai 21 Juli 2020.